Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Hakim MK Beda Alasan soal Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut disetujui lima dari sembilan hakim MK dan diketok Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.

Akan tetapi dua hakim di antara lima hakim yang setuju, yakni Enny Nurbanningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, memiliki concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya setuju dengan putusan syarat kepala daerah menjadi capres-cawapres meski usia di bawah 40 tahun, tetapi hanya untuk kepala daerah tingkat provinsi.

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohonn, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Enny Nurbaningsih, Senin, 16 Oktober 2023, dikutip Tempo dari dokumen salinan putusan MK.

Enny Nurbaningsih menyampaikan alasan berbeda karena dalil pemohon telah spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan, kata dia, maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.

"Sehingga, alasan saya tersebut tidak menegasikan pandangan saya sebagai bagian yang memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023," tutur Enny.

Hal serupa disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic. "Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'," kata Daniel. 

Adapun, kata Daniel, berdasarkan putusan terbaru, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman merupakan persyaratan yang secara substansial adalah esensial daripada persyaratan batas usia yang bersifat formal. Menurutnya, MK telah melonggarkan batas usia untuk menduduki jabatan publik dengan persyaratan "telah memiliki pengalaman atau berpengalaman" sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 Mei 2023.

Daniel juga menuturkan, adanya syarat "telah memiliki pengalaman" akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin dengan berdasarkan rekam jejak. Secara hierarkis, kata dia, kepala daerah dengan tingkat kabupaten/kota yang berhasil memimpin daerahnya dalam batas penalaran yang wajar, yang bersangkutan berpeluang menjadi kepala daerah di tingkat provinsi.

"Demikian juga seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah provinsi berpeluang menjadi calon presiden atau wakil presiden," ujar Daniel.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK tersebut adalah gugatan yang dilayangkan mahasiwa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."

Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya. 

Sebelum mengabulkan gugatan Almas, MK menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Almas Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Ada Kaitan dengan Gibran

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

2 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

3 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Surakarta Ardianto Kuswinarno memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Mei 2024. ANTARA/Aris Wasita
Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

Gerindra mematok syarat calon yang mereka usung bisa melanjutkan target Wali Kota Surakarta saat ini Gibran Rakabuming Raka.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

6 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.
Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.


6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

6 jam lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.


Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.


Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

7 jam lalu

Anggota Polres Metro Depok menemui dan memberi bantuan kepada bocah yang menangis kelaparan, Gibran di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Mei 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.


Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

9 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

Prabowo memuji kesetiaan PAN mendukungnya sejak Pilpres 2014.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

19 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.