Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Beberkan 4 Kejanggalan dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) soal batas usia dan persyaratan kepala daerah untuk capres-cawapres. Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal karena pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya. 

"(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold," kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023. "Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman."

Adapun gugatan yang dikabulkan MK merupakan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiwa  Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota". Alasan Almas mengubah frasa tersebut, yakni karena ia merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  

Kejanggalan kedua, menurut Julius, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. "Namun tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK," ujar Julius.

Kejanggalan ketiga, kata Julius, petitum pemohon perkara nomor 90 tidak relevan antara frasa 'usia 40 tahun' dan 'berpengalaman sebagai kepala daerah' yang harus dimaknai sebagai penambahan frasa. "Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa," kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa 'atau pernah, sedang' dalam petitum yang diajukan pemohon. "Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon," ujar Julius.

Adapun sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

 

 

 

RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Pilihan Editor: Almas Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Ada Kaitan dengan Gibran

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

8 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

10 jam lalu

Roy Suryo ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menuding Roy Suryo melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong bahwa Gibran pemilik akun Fufufafa.


Alap-Alap Jokowi Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa, Dulu Gelar Munas Konsolidasi Pilkada 2024

12 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alap-Alap Jokowi Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa, Dulu Gelar Munas Konsolidasi Pilkada 2024

Relawan Alap-Alap Jokowi pasang baliho Jokowi Guru Bangsa. Dulu, relawan ini pernah gelar munas yang dibuka Jokowi konsolidasi Pilkada 2024


Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

13 jam lalu

Istana Merdeka. YouTube Sekretariat Presiden
Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

Terungkapnya aktivitas akun Fufufafa disebut sampai ke kalangan Istana hingga Presiden Joko Widodo.


Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

14 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dalam acara pembukaan gerai ketujuh Ternakopi di Mall of Indonesia, Jakarta. 18 Mei 2019. TEMPO.CO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?


Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

Kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo diperkirakan akan memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.


Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional di pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa?


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.