Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi IM57+ Institute dan Kuasa Hukum soal KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

image-gnews
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, menjadi sorotan. IM57+ Institute dan Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, bilang begini.

IM57+ Institute: Adanya konflik kepentingan

Dilansir dari Tempo, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada SYL dikarenakan adanya konflik kepentingan dari Ketua KPK Filri Bahuri.

Sebab, katanya, Firli sedang menghadapi proses penyidikan atas dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya.

"Selama saudara Firli Bahuri tidak mundur dari Ketua KPK, maka proses penanganan perkara terhadap SYL sulit untuk ditangani oleh KPK secara objektif,” ujar Praswad, Jumat, 13 Oktober 2023.

Praswad mengatakan masyarakat akan selalu menilai proses penangangan penyidikan yang dilakukan KPK kepada SYL adalah sekadar drama penegakan hukum.

“Karena di sisi lain, saat ini ada proses penyidikan dugaan pemerasan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujarnya. 

Penangkapan yang dilakukan semalam oleh penyidik KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, menurut Praswad, esensi penegakan hukum KPK menjadi hilang.

“Proses penangkapan yang terjadi tadi malam menjadi hilang esensi penegakan hukumnya," ucapnya.

Kuasa hukum SYL: Kliennya kooperatif

Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, merasa heran dengan penangkapan kliennya. Febri mengatakan ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa, sehingga tim kuasa hukum perlu memastikan status hukum acara ditangkapnya SYL.

“Ini yang tentu saja belum kami ketahui. Saya pastikan dulu ini penangkapan atau jemput paksa. Penangkapan menurut KUHAP diatur kapan penangkapan bisa dilakukan, contoh setelah dua kali dipanggil tak hadir. Apakah bisa dilakukan dengan pertimbangan subjektif, tentu saja tidak. Kalau jemput paksa dalam kondisi apa yang bersangkutan sehingga harus dijemput paksa,” kata dia, Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Menurut Febri, kepastian hukum acara penting, meski di satu sisi pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Tentu saja, kata dia, pelaksanaan berwenang itu harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Namun saya tak tahu yang terjadi malam ini seperti apa. Izinkan kami tim hukum mengkonfirmasi terlebih dulu sebelum bisa menyampaikan lebih banyak informasi,” ujarnya.

Selanjutnya: Perihal kekhawatiran KPK bahwa SYL…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

35 menit lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

5 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?