TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, menjadi sorotan. IM57+ Institute dan Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, bilang begini.
IM57+ Institute: Adanya konflik kepentingan
Dilansir dari Tempo, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada SYL dikarenakan adanya konflik kepentingan dari Ketua KPK Filri Bahuri.
Sebab, katanya, Firli sedang menghadapi proses penyidikan atas dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya.
"Selama saudara Firli Bahuri tidak mundur dari Ketua KPK, maka proses penanganan perkara terhadap SYL sulit untuk ditangani oleh KPK secara objektif,” ujar Praswad, Jumat, 13 Oktober 2023.
Praswad mengatakan masyarakat akan selalu menilai proses penangangan penyidikan yang dilakukan KPK kepada SYL adalah sekadar drama penegakan hukum.
“Karena di sisi lain, saat ini ada proses penyidikan dugaan pemerasan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Penangkapan yang dilakukan semalam oleh penyidik KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, menurut Praswad, esensi penegakan hukum KPK menjadi hilang.
“Proses penangkapan yang terjadi tadi malam menjadi hilang esensi penegakan hukumnya," ucapnya.
Kuasa hukum SYL: Kliennya kooperatif
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, merasa heran dengan penangkapan kliennya. Febri mengatakan ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa, sehingga tim kuasa hukum perlu memastikan status hukum acara ditangkapnya SYL.
“Ini yang tentu saja belum kami ketahui. Saya pastikan dulu ini penangkapan atau jemput paksa. Penangkapan menurut KUHAP diatur kapan penangkapan bisa dilakukan, contoh setelah dua kali dipanggil tak hadir. Apakah bisa dilakukan dengan pertimbangan subjektif, tentu saja tidak. Kalau jemput paksa dalam kondisi apa yang bersangkutan sehingga harus dijemput paksa,” kata dia, Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Menurut Febri, kepastian hukum acara penting, meski di satu sisi pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Tentu saja, kata dia, pelaksanaan berwenang itu harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Namun saya tak tahu yang terjadi malam ini seperti apa. Izinkan kami tim hukum mengkonfirmasi terlebih dulu sebelum bisa menyampaikan lebih banyak informasi,” ujarnya.
Selanjutnya: Perihal kekhawatiran KPK bahwa SYL…