TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna menanyakan kepastian penangkapan kliennya.
Febri mengatakan ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa, sehingga tim kuasa hukum perlu memastikan status hukum acara ditangkapnya Yasin Limpo.
“Ini yang tentu saja belum kami ketahui. Saya pastikan dulu ini penangkapan atau jemput paksa. Penangkapan menurut KUHAP diatur kapan penangkapan bisa dilakukan, contoh setelah dua kali dipanggil tak hadir. Apakah bisa dilakukan dengan pertimbangan subjektif, tentu saja tidak. Kalau jemput paksa dalam kondisi apa yang bersangkutan sehingga harus dijemput paksa,” kata dia, Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Menurut Febri, kepastian hukum acara penting, meski di satu sisi pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Tentu saja, kata dia, pelaksanaan berwenang itu harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Namun saya tak tahu yang terjadi malam ini seperti apa. Izinkan kami tim hukum mengkonfirmasi terlebih dulu sebelum bisa menyampaikan lebih banyak informasi,” ujarnya.
Perihal kekhawatiran KPK bahwa SYL yang bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Febri memastikan eks Menteri Pertanian itu tak akan melarikan diri.
“Dari Makassar dini hari sudah sampai di Jakarta, dan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi menghilangkan barang buktinya di mana,” ujar Febri.
Sebab itu, eks Juru Bicara KPK itu memastikan agar publik melihat penanganan perkara rasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo secara proposional. “Kami tim kuasa hukum memastikan menghormati seluruh penegak hukum dalam hal ini KPK,” kata dia.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul, sehingga publik diharapkan bisa menunggu perkembangan dan kelanjutan penangkapan yang dilakukan oleh mereka.
“Tentu ketika kami melakukan upaya paksa penangkapan pasti punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan pada tersangka ini,” kata dia.
Hal itu dikatakannya mengingat sebelumnya KPK telah memanggil SYL, dalam artian sudah memberikan waktu dan ruang, namun tak kunjung datang hingga sore ini.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta tadi malam dan hari ini ketika tahu, maka berikutnya KPK melakukan analisis. Bahwa tentu melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti. Itu yang jadi dasar tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Pilihan Editor: NasDem Belum Akan Pecat Syahrul Yasin Limpo