Menurut Umam, proyeksi pasangan calon Prabowo-Gibran bisa juga menjadi amunisi efektif yang disiapkan para rival dengan narasi politik dinasti Jokowi.
Hal tersebut, lanjut Umam, sangat efektif untuk menghantam legitimasi dan kredibilitas politik Presiden Jokowi, sekaligus menghancurkan mesin politik pencapresan Prabowo.
Selain narasi politik dinasti, Umam menilai rival politik bisa menggunakan proyeksi paslon Prabowo-Gibran sebagai manuver penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Apalagi, katanya, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
"Yang dikait-kaitkan dengan potensi intervensi kekuasaan presiden terhadap yurisdiksi MK," katanya.
MK bakal bacakan putusan
MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Dalam laman MK yang dilihat Tempo, pengucapan putusan itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang dilaksanakan pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Menurut situs MK, ada setidaknya 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan agenda tersebut. "Yup, betul," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Penggugat meminta usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
TIKA AYU | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Setara Institute Minta MK Jangan jadi Penopang Dinasti Politik Jokowi soal Gugatan Usia Cawapres
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.