Firli Bahuri kembali menghadapi terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik pada tahun yang sama. Dia disebut bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar. Bahrullah saat itu diperiksa sebagai saksi kasus suap dana perimbangan Yaya Purnomo pada Agustus 2018.
Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tak minta izin kepada pimpinan saat bertemu orang yang berurusan dengan KPK. Firli terlihat menjemput Baharullah di lobi Gedung KPK didampingi Kabag Keamanan.
Sewa Helikopter Mewah
Pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi. Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Total biaya sewa helikopter tersebut Rp 28 juta.
Selain itu, Firli Bahuri juga sempat dilaporkan dalam sejumlah kasus pelanggaran etik lainnya, diantaranya adalah dalam kasus penggunaan SMS Blast untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian penghargaan terhadap istrinya hingga pelanggaran dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.