TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga tersangka kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu mendatangi Mapolresta Barelang pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
Bersama tim advokasi kemanusiaan untuk Rempang, mereka meminta Polresta Barelang melakukan penangguhanan penahanan, sebab para tersangka itu merupakan tulang punggung keluarga dan sebagian juga merupakan pelajar.
Keluarga para tersangka datang dengan membawa anak-anak mereka yang masih kecil. Sembari menangis, mereka meminta polisi melepaskan keluarga mereka yang ditahan.
Salah seorang keluarga tersangka, Emawati bercerita, kesulitannya dalam mencukupi kebutuhan hidup ketiga anaknya. "Saya sebagai istri tersangka meminta betul suami saya dibebaskan, karena tidak ada yang menanggung, kami makan pak. Saya minta betul kepada pak Rudi (Kepala BP Batam) mencabut tuntutan terhadap suami-suami kami pak," ujar Emawati kepada awak media.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan proses hukum yang menimpa suaminya dan para tersangka lain dapat diselesaikan dengan cepat agar tidak berlarut-larut. "Tengoklah anak-anak kami, untuk beli susu saja sekarang sudah tidak ada uang kami, pak," ujarnya.
Keluarga tersangka lainnya, Rudi, mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu ia ajukan karena anaknya yang kini ditahan masih berstatus pelajar. Rudi khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah atas akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.
Masitah warga Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, juga meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya. Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.
Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat yang tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian untuk Rempang mengatakan, upaya yang dilakukan mereka sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.
Menurut Mangara, tersangka memang bukan keseluruhan warga Rempang, tetapi aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 adalah bentuk solidaritas untuk warga Rempang.
"Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, mohon atensi bapak Kapolresta Barelang," katanya.
Mangara melanjutkan, sebagian tersangka merupakan tulang punggung keluarga, bahkan ada juga yang masih duduk di bangku sekolah. "Di sini kami dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka," kata dia.
Mangara mengatakan, total ada 30 warga yang mereka dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Sebelumnya tim juga mendampingi 7 warga saat bentrok pada 7 September 2023.
Pengacara dari PBH Peradi Batam Sopandi mengatakan hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan pihak keluarga. "Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar," kata Sopandi.
Untuk itu, Sopandi meminta permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri. Agar bisa memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka kasus kericuhan tersebut. “Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga,” kata Sopandi.
Pilihan Editor: Komnas HAM ke Rempang, Temukan Selongsong Peluru Gas Air Mata di Atap Sekolah