TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mempermasalahkan usulan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadikan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, mereka menegaskan bahwa dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) penetapan cawapres akan ditetapkan bersama oleh pucuk pimpinan partai anggota koalisi.
“Tidak masalah, koalisi membuka peluang kepada siapa saja,” kata Politikus PAN Guspardi Gaus saat dihubungi, Senin, 2 Oktober 2023.
Gaus menyatakan dinamika pengusulan cawapres di dalam koalisi merupakan fenomena biasa. Dia menyatakan partainya tak mempermasalahkan usulan mengajukan Khofifah Indar Parawansa, Gibran Rakabuming Raka, atau siapa saja untuk menjadi pendamping Prabowo. Namun, kata Gaus, PAN tetap berkomitmen mendukung dan mengusulkan Menteri BUMN cum Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Penetapan cawapres KIM akan dibahas bersama semua anggota koalisi
Sejauh ini, menurut Gaus, belum ada pembahasan spesifik untuk menentukan sosok cawapres yang akan diusung Koalisi Indonesia Maju sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, dia menyatakan dalam penetapan cawapres nanti, Prabowo dipastikan akan membahasnya bersama partai anggota koalisi.
Nantinya, kata Gaus, semua nama kandidat cawapres yang diusulkan akan dibahas secara musyawarah mufakat bersama partai koalisi. Gaus pun menyatakan PAN akan tetapi mendukung Prabowo meskipun nantinya Erick Thohir tidak didapuk sebagai cawapres.
“Siapa pun yang akan ditetapkan, PAN akan dukung,” ujar Gaus.
PBB usung Yusril dan Gibran
Sebelumnya, nama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor memastikan partainya mengusulkan dua nama sebagai calon pendamping Prabowo pada Pilpres 2024. Keduanya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
PBB dan PAN merupakan dua anggota Koalisi Indonesia Maju selain Gerindra. Partai lainnya yang bergabung dalam koalisi ini adalah Partai Golkar yang mengusulkan ketua umum mereka Airlangga Hartarto. Selain itu ada pula Partai Demokrat dan Partai Gelora yang belum menyodorkan nama.
Meskipun didorong oleh PBB untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka masih terganjal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Gibran masih berusia 35 tahun sementara batas minimal usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu adalah 40 tahun. KIM masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi jika ingin memintang Gibran.