TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memberi penjelasan perihal pernyataannya yang meminta kesediaan calon hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan jika nantinya terpilih. Ia menyatakan tak bermaksud menganggu independensi Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kemarin dalam salah satu pertanyaan saya yang kemudian dikritisi itu adalah yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih menjadi Hakim MK ketika akan dilakukan judicial review, ada konsultasi dulu sama kami," ujar Bambang saat ditemui usai Uji Kelayakan Hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Bambang menyatakan seorang anggota hakim dari DPR tidak ada jeleknya berkonsultasi dengan Komisi III dulu jika ada undang-undang yang akan dilakhkan judicial review.
"Karena sesungguhnya di sana dinamikanya berbeda, di sini berbeda. (Permintaan) itu semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan undang-undang," ujar Bambang.
Bambang menyatakan konsultasi itu bukan berarti menganggu independensi Hakim MK. "Independensi tetap di dia, tapi dia supaya mempunyai wawasan lebih luas," ujar Bambang.
Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul menanyakan kesediaan calon hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan dalam uji kelayakan hakim MK Senin 25 September 2023.
"Sekarang saya pengen tanya kepada Pak Doktor. Apakah nanti sebelum nengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah UU terhadap UUD 1945, Pak Doktor musti bersedia hadir dulu di Komisi 3 untuk membicarakan sebelum rapat diambil keputusan?" ujar Bambang dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.