TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang perhelatan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, ini merupakan ujian di tahun politik yang harus dihadapi oleh MK.
"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi melalui keterangan resminya, Selasa 26 September 2023.
Menurut Hendardi, hanya tinggal MK satu-satunya harapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diselenggarakan secara netral. "Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK dalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi.
Hendardi menyatakan, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. "Oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mahfud mengatakan, berdasarkan kewenangannya MK hanya bisa membatalkan suatu Undang-undang apabila hal itu melanggar konstitusional.
"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud dalam keterangannya di Jember, Jawa Timur, Senin 25 September 2023.
Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut. "Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud.
Pilihan Editor: Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres