Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polresta Solo Ringkus 2 Selebgram karena Diduga Terlibat Promosi Judi Online

image-gnews
Dua selebgram wanita, PSU dan ANP (masing-masing mengenakan baju tahanan warna biru) ditahan jajaran Polres Kota Solo karena diduga terlibat promosi judi online. Foto diambil di Mapolres Kota Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dua selebgram wanita, PSU dan ANP (masing-masing mengenakan baju tahanan warna biru) ditahan jajaran Polres Kota Solo karena diduga terlibat promosi judi online. Foto diambil di Mapolres Kota Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo meringkus dua selebgram di Kota Solo lantaran keterlibatan mereka dalam endorsement atau promosi judi online melalui akun medsos pribadi mereka. Dua selebgram itu masing-masing berinisial PSU, 26 tahun, warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kita Solo, dan ANP, 19 tahun, warga Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi. 

Kapolresta Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengemukakan PSU mengunggah promosi judi online bernama Wakanda33. Adapun ANP memasang promosi judi online bernama Jejuslot. 

"Kedua tersangka ini diketahui meng-endorse judi online itu dengan memasang story di akun media sosial mereka masing-masing," ungkap Iwan ketika menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin, 25 September 2023.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, endorsement dilakukan dua selebgram itu setelah keduanya mendapatkan tawaran dari seseorang melalui direct message (DM) kemudian komunikasi berlanjut melalui ponsel mereka. 

"Sebelumnya (memasang story untuk endorsement) keduanya mendapat tawaran dari seseorang melalui DM dan dilanjutkan dengan komunikasi lewat telepon seluler (ponsel)," tuturnya.

Iwan menyatakan hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jejaring judi online, termasuk melacak alurnya. 

"Apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya, tentu harapan kita bisa mengerucut ke atas, ke jaringan di atasnya," katanya.  

Ancaman hukuman 4 tahun

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan diubah UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 TAHUN 2008 tentang ITE. Keduanya terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Barang bukti yang disita, dua akun instagram, dua unit handphone, dan lembaran bukti transaksi pembayaran endorse judi online," ucap Iwan.

Sementara dari pengakuan kedua tersangka, mereka bersedia mempromosikan judi online itu karena dijanjikan bayaran mulai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

Tersangka PSU mengaku, untuk melakukan endorsement itu Ia diiming-imingi bayaran Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan tersangka ANP ini akan menerima uang sebesar Rp 1,6 juta. Sesuai kontrak selama sebulan untuk mengunggah di story dua kali sehari. 

"Ditawari endorse di story IG (Instagram), kontrak sebulan, baru jalan 5 hari," ungkap ANP.

SEPTHIA RYANTHIE 

Pilihan Editor: Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri 4 Jam Terkait Promosi Judi Online

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

44 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

11 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

2 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.