Raja Thamsir Rachman sendiri telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun. Dia disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya melalui Gulat Medali Emas Manurung. Annas juga telah divonis dalam perkara ini. Dia mendapatkan hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
Surya sempat jadi buronan
Surya Darmani sebelumnya sempat dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, dia mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Surya baru kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2022. Pengacara Surya, Juniver Girsang, menyatakan kliennya tidak kabur, melainkan menjalani pengobatan di luar negeri.
Kejaksaan Agung pun telah menyita berbagai aset milik Surya selama proses penyidikan. Sejumlah aset yang disita di antaranya 2 hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat turut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, kejaksaan menyita 3 apartemen dan 6 bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun.
Pada persidangan 6 Februari 2023, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memberikan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Surya juga hanya diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 triliun.
OHAN