PPATK sebut perputaran uang Fredy Pratama capai Rp 51 triliun
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa perputaran uang jaringan narkotika internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dari 2013-2023. Menurut Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, hasil tersebut diperoleh setelah melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening pelaku dan perusahaan yang terafiliasi.
PPATK rapat koordinasi dengan intelijen Thailand
Tedy menyatakan bahwa mereka telah melakukan rapat koordinasi dengan intelijen Thailand untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," ujar Alberd.
PPATK blokir 606 rekening yang diduga terafiliasi dengan Fredy Pratama
Selain itu, Tedy mengatakan PPATK telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.
"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar," tuturnya.
FEBRIYAN | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: PKB Usul Koalisi Anies-Cak Imin Jadi Pembaruan Berkelanjutan, Begini Respons NasDem-PKS