Presidential threshold NasDem dan PKB
Dilansir dari Tempo, presidential threshold merupakan ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran Pemilu untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 222 itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019).
Lantas bagaimana dengan presidential threshold NasDem dan PKB jika tanpa PKS?
Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 KPU, Partai Nasdem meraih suara sah nasional 12.661.798 (9,05 persen) dan PKB meraih suara sah nasional 13.570.097 (9,69 persen).
Jika suara sah nasional NasDem dan PKB diakumulasi, maka hanya mendapatkan 18,74 persen. Artinya, jika berdasarkan perolehan suara sah nasional, NasDem dan PKB belum cukup mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin.
Namun bila berdasarkan persentase jumlah kursi di DPR di Pileg 2019, NasDem memperoleh 59 kursi dan PKB memperoleh 58 kursi. Gabungan antara kedua partai politik ini meraih 20,34 persen. Artinya, melebihi persyaratan yang ditentukan UU Pemilu yang sedikitnya hanya 20 persen.
Perhitungan berdasarkan persentase jumlah kursi di DPR ini sesuai dengan pernyataan Ali tadi. Ali menyebutkan bahwa gabungan kursi Partai NasDem dan PKB di DPR RI sudah cukup untuk memenuhi presidential threshold untuk mencalonkan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum bisa membuat keputusan apakah akan menerima atau tidak Cak Imin sebagai bakal cawapres Anies. Pasalnya, berdasarkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PKS, keputusan untuk itu harus melalui Musyawarah Majelis Syura.
TIKA AYU | TEMPO
Pilihan Editor: Soal Muhaimin Iskandar, NasDem Pastikan Tidak Desak PKS Segera Buat Keputusan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.