TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MS yang mendatangi kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa pedang katana pada Selasa, 5 September 2023.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Rabu, 6 September 2023, MS mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa pagi itu dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna abu-abu, sekitar pukul 8.00 WIB.
Setelah tiba di Kantor Bupati, MS langsung berjalan menuju ruang lobi rumah dinas sembari membawa senjata tajam berupa pedang itu di tangan kanannya. Ia bertemu dengan seorang pegawai kantor bupati kemudian minta diantar bertemu dengan asisten pribadi (Aspri) Bupati Sukoharjo. Kepada Aspri tadi MS sempat menanyakan keberadaan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Aspri Bupati menjawab bahwa Bupati sedang tidak ada.
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Sigit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan dengan melibatkan Kepolisian Resor Jajaran. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jajaran setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo.
"Tim Buser Polres Sukoharjo langsung bergegas membuntuti maupun mengikuti sampai wilayah Bekasi. Sampai di Bekasi sekitar pukul 22.00 - 23.00 WIB. Akhirnya dengan persuasif yang bersangkutan bisa ditarik ke arah Jateng,” ujar Sigit saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu, 6 September 2023.
Sigit membenarkan, pada Selasa pagi kemarin MS masuk ke kantor bupati di Kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui gerbang utama menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport AD 1384 TK.
"Pria itu masuk dari arah gerbang utama Pemkab lalu menuju area parkir di utara kantor bupati," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan MS keluar dari mobilnya sambil membawa pedang berjalan menuju ke ruang lobi kantor bupati. Pria itu kemudian meminta salah seorang pegawai di Pemkab Sukoharjo yang saat itu di lokasi untuk mengantarkannya menemui asisten pribadi bupati.
Pria itu sempat menanyakan keberadaan bupati kepada aspri bupati. Namun dijawab aspri bupati jika bupati sedang keluar kota.
Lantaran tidak mendapatkan apa yang dia cari, pria itu akhirnya pergi meninggalkan kantor bupati di Kompleks Pemkab Sukoharjo.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pilihan Editor: Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu di Jawa Tengah, Pabriknya di Belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo