TEMPO.CO, Sukoharjo - Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu atau upal dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Produsen upal tersebut terletak di sebuah rumah di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, atau tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 1 November 2022, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi, mengemukakan kasus uang palsu itu terungkap berkat penyelidikasn secara metode scientific dan pengembangan di lapangan.
"TKP (tempat kejadian perkara) yang kita ungkap sudah lintas polda yaitu Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Lampung, yang itu semua adalah segaris dari pada pelaku," ucap Ahmad Luthfi kepada awak media.
Uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menunjukkan barang bukti upal yang terdiri atas uang pecahan palsu seratus ribu dan lima puluh ribu. Sebagian dari uang palsu itu sudah beredar ke beberapa wilayah seperti Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo.
Ahmad Luthfi menjelaskan, untuk pengungkapan di wilayah
Polda Jawa Tengah saja terdapat empat kasus dengan lima tersangka yang barang buktinya berupa uang palsu senilai total 1 miliar 260 juta 400 ribu rupiah. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sejumlah peralatan pencetak uang palsu dari para tersangka di wilayah Sukoharjo.
"Pengungkapan kasus di wilayah kita (Jawa Tengah) ini penting karena di wilayah inilah yang terungkap menjadi TKP pembuatan uang palsu tersebut (di Kabupaten Sukoharjo)," kata Ahmad Luthfi.
Awal mulanya kasus ini terbongkar
Kasus ini terbongkar setelah penangkapan salah seorang tersangka bernama Suwardi. Dia disebut sempat mendatangi Agen BRI Link Mini di
Lampung untuk mentransfer uang senilai 5 juta rupiah dengan 26 lembar uang palsu pada 7 Oktober 2022.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya bernama Shofi Udin alias Udin pada 12 Oktober 2022. Polisi menemukan uang palsu senilai Rp 40 juta di kediaman Udin.
Pada 17 Oktober 2022, tim Polda Jawa Tengah melakukan tiga penangkapan tersangka. Pertama, mereka menangkap tersangka bernama Rino di Brumbung, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 385 juta.
Penangkapan juga dilakukan di Kota Solo. Polisi menyita uang palsu senilai 31 juta 900 ribu rupiah dari tangan Handyan Fatur Rahman Alias Andi dan Rp 350 juta dari tangan Alvi Budi Santoso alias Aji.
Penangkapan di Lampung dan Bandung hingga penemuan pabrik Upal
Pada tanggal yang sama, 17 Oktober 2022, Polres Mesuji, Lampung, juga mengamankan uang palsu sebanyak 674 lembar dari tangan Suwardi dan Susanto, serta satu orang lagi yang masih dalam kejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Pada 22 Oktober 2022, berdasarkan pengakuan para tersangka dalam kasus itu, polisi menangkap Purwanto di Bandung, Jawa Barat, yang mengaku mendapatkan uang palsu dari Tri Hendro.
Petugas gabungan lalu menangkap Tri Hendro di Semarang, pada 23 Oktober 2022. Berlanjut menciduk Tantomo di Langenharjo, Sukoharjo, dan Sarimin di Percetakan Dilla Offset di Gayam, Sukoharjo, 24 Oktober 2022.
Irvan Mahendra, yang mengaku sebagai pemilik percetakan dan dijadikan sarang pembuatan uang palsu di belakang rumah dinas bupati Sukoharjo pun menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo, Jumat, 28 Oktober 2022.
Modus operandi jaringan
Ahmad Luthfi mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memproduksi uang palsu, mengedarkan uang palsu itu dengan menggunakan perantara atau marketing.
"Jadi ada yang mencetak, mengedarkan, dan menjual, termasuk kurir untuk mencari pembeli, serta mengedarkan uang palsu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Juga ada modus transfer uang," tuturnya.
Adapun motif utama para tersangka memproduksi dan mengedarkan uang palsu itu, lanjut
Ahmad Luthfi, adalah karena para pelaku bertujuan mencari keuntungan di tengah-tengah desakan ekonomi.