TEMPO.CO, Jakarta - Akun YouTube DPR RI diretas dan menampilkan video-video tentang judi online. Anggota Komisi I Fraksi Golkar DPR RI Christina Aryani menilai hal tersebut karena sistem perlindungan akun DPR RI masih sangat lemah.
"Sungguh disayangkan, ini bisa dimaknai sistem perlindungan akun DPR masih sangat lemah, perlu perbaikan ke depannya," kata Christine melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 6 September 2023.
Tak hanya soal keamanan akun, Christina juga menyoroti soal sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementeria Kominfo). Menurut dia, Komisi I DPR RI telah membahas spesifik soal judi online dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama Kementerian Kominfo pada Senin lalu.
Kominfo dinilai ragu-ragu soal aturan penyaringan mandiri judi online
Dalam rapat itu, menurut dia, Komisi I telah meminta agar adanya aturan soal kewajiban platform menyertakan penyaringan mandiri atau self filtering kontennya. Akan tetapi, menurut Christina, Kementerian Kominfo malah tampak ragu-ragu untuk membuat peraturan tersebut.
"Dalam revisi UU ITE kewajiban bagi platform atau penyelenggara sarana elektronik (PSE) melakukan self filtering (penyaringan) terhadap konten/informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian," kata dia. "Kominfo reluctant (ragu-ragu)."
Menurt Christina, jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan self filtering, maka itu akan dapat membantu kerja pemerintah dalam memberantas maraknya situs judi online.
"Tidak hanya take down (penurunan) konten perjudian berlandaskan patroli siber dan menindaklanjuti aduan masyarakat," kata dia.
Christina menyatakan pratik self filtering ini sebenarnya sudah pernah diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Hanya saja, kata Christina, saat itu self filtering dilakukan terhadap konten bermuatan radikalisme.
"Pak Rudiantara (Menkominfo periode 2014-2019) terhadap konten bermuatan radikalisme," kata dia.
Selanjutnya, peretasan Akun YouTube DPR