Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI mendampingi sebanyak 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta pendampingan memperjuangkan hak restitusi. Mereka diketahui merupakan korban yang dijanjikan untuk diberangkat ke Selandia Baru setelah membayarkan sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“SBMI dampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi,” kata Zaina Devi Ariani dari Media dan Komunikasi SBMI dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 September 2023.

Menurut SBMI, perekrut berasal dari perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia. Korban juga tidak membekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.

Dalam penelusuran SBMI, para korban yang mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Tengah itu telah sebelumnya dimintai uang untuk biaya penempatan dengan nilai yang beragam Rp. 15-50 juta. “Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari 107 korban sedikitnya  Rp. 2.801.902.500,” ujar Zaina Devi.

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional SBMI, Juwarih, menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dan restitusi merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2007. Terlebih, dia menambahkan, masing-masing korban telah ditipu dengan jumlah uang yang besar.

“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” kata Juwarih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, pelaku TPPO terindentifikasi berjumlah lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo sejak 15 Juni 2023. Modusnya terungkap mengiming-imingi para korban dengan gaji sebesar 20 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp.180 ribu per jam, kerja yang layak, dan pemberangkatan resmi.

Para pelaku mengiklankan jasa pemberangkatan dan penempatan kerja itu melalui sosial media dan jejaring pertemanan. Dalam mekanismenya, para korban secara bertahap diberangkatkan ke penampungan di Bali untuk transit. “Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban korban kembali ke daerah masing-masing,” kata Zaina.

Pengajuan perlindungan tersebut telah diterima oleh LPSK dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap para korban cepat terpenuhi hak-haknya sebagai korban TPPO.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Tersangka Utama Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

8 jam lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan


Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

9 jam lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

5 hari lalu

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia korban perdagangan orang di Myanmar.


15 Negara Paling Aman untuk Liburan 2025, Indonesia Tidak Masuk

5 hari lalu

Zurich HB Main Station, Bahnhofplatz, Switzerland. Unsplash.com/Tomek Baginski
15 Negara Paling Aman untuk Liburan 2025, Indonesia Tidak Masuk

Bagi Anda yang berencana liburan ke luar negeri, penting untuk mengetahui negara yang paling aman untuk liburan 2025. Ini daftarnya.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

5 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

9 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

10 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

10 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

10 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

IPW menilai Rudy Soik menjadi target untuk disingkirkan karena sering mengungkap kasus yang dibekingi atasannya.


Viral Waktu Pelukan Dibatasi 3 Menit, Pengelola Bandara di Selandia Baru Jelaskan Alasannya

11 hari lalu

Ilustrasi Berpelukan (Pixabay)
Viral Waktu Pelukan Dibatasi 3 Menit, Pengelola Bandara di Selandia Baru Jelaskan Alasannya

Aturan baru di Bandara Dunedin di Selandia Baru itu memicu kritik. Banyak pengguna media sosial mengatakan bahwa aturan itu tidak manusiawi.