TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI mendampingi sebanyak 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta pendampingan memperjuangkan hak restitusi. Mereka diketahui merupakan korban yang dijanjikan untuk diberangkat ke Selandia Baru setelah membayarkan sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“SBMI dampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi,” kata Zaina Devi Ariani dari Media dan Komunikasi SBMI dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 September 2023.
Menurut SBMI, perekrut berasal dari perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia. Korban juga tidak membekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.
Dalam penelusuran SBMI, para korban yang mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Tengah itu telah sebelumnya dimintai uang untuk biaya penempatan dengan nilai yang beragam Rp. 15-50 juta. “Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari 107 korban sedikitnya Rp. 2.801.902.500,” ujar Zaina Devi.
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional SBMI, Juwarih, menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dan restitusi merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2007. Terlebih, dia menambahkan, masing-masing korban telah ditipu dengan jumlah uang yang besar.
“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” kata Juwarih.
Sampai saat ini, pelaku TPPO terindentifikasi berjumlah lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo sejak 15 Juni 2023. Modusnya terungkap mengiming-imingi para korban dengan gaji sebesar 20 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp.180 ribu per jam, kerja yang layak, dan pemberangkatan resmi.
Para pelaku mengiklankan jasa pemberangkatan dan penempatan kerja itu melalui sosial media dan jejaring pertemanan. Dalam mekanismenya, para korban secara bertahap diberangkatkan ke penampungan di Bali untuk transit. “Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban korban kembali ke daerah masing-masing,” kata Zaina.
Pengajuan perlindungan tersebut telah diterima oleh LPSK dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap para korban cepat terpenuhi hak-haknya sebagai korban TPPO.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Tersangka Utama Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk