Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI mendampingi sebanyak 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta pendampingan memperjuangkan hak restitusi. Mereka diketahui merupakan korban yang dijanjikan untuk diberangkat ke Selandia Baru setelah membayarkan sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“SBMI dampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi,” kata Zaina Devi Ariani dari Media dan Komunikasi SBMI dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 September 2023.

Menurut SBMI, perekrut berasal dari perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia. Korban juga tidak membekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.

Dalam penelusuran SBMI, para korban yang mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Tengah itu telah sebelumnya dimintai uang untuk biaya penempatan dengan nilai yang beragam Rp. 15-50 juta. “Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari 107 korban sedikitnya  Rp. 2.801.902.500,” ujar Zaina Devi.

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional SBMI, Juwarih, menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dan restitusi merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2007. Terlebih, dia menambahkan, masing-masing korban telah ditipu dengan jumlah uang yang besar.

“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” kata Juwarih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, pelaku TPPO terindentifikasi berjumlah lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo sejak 15 Juni 2023. Modusnya terungkap mengiming-imingi para korban dengan gaji sebesar 20 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp.180 ribu per jam, kerja yang layak, dan pemberangkatan resmi.

Para pelaku mengiklankan jasa pemberangkatan dan penempatan kerja itu melalui sosial media dan jejaring pertemanan. Dalam mekanismenya, para korban secara bertahap diberangkatkan ke penampungan di Bali untuk transit. “Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban korban kembali ke daerah masing-masing,” kata Zaina.

Pengajuan perlindungan tersebut telah diterima oleh LPSK dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap para korban cepat terpenuhi hak-haknya sebagai korban TPPO.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Tersangka Utama Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

7 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Penumpang Kapal Pesiar Australia Kecewa Perjalanan Diubah Gara-gara Ditolak Berlabuh

7 hari lalu

Ilustrasi kapal pesiar. Unsplash.com/Lisa Davidson
Penumpang Kapal Pesiar Australia Kecewa Perjalanan Diubah Gara-gara Ditolak Berlabuh

Kapal pesiar Australia harus mengubah perjalanannya usai ditolak berlabuh di Selandia Baru


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

8 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

8 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

8 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri

9 hari lalu

Petugas saat mendorong air yang menggenangi salah satu sudut di lapangan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut membuat beberapa titik area lapangan untuk pertandingan babak perempat final Piala Dunia U-17 tergenang air. Pertandingan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB ditunda hingga pukul 19.30 WIB. Petugas berusaha untuk menghilangkan genangan agar tidak mengganggu jalannya permainan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri

Pendiri KRP Qamal Mutaqin memang ikut meninjau penggantian rumput JISbelum perhelatan Piala Dunia U-17, namun perusahaan lain yang mengganti.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

9 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Perangi Perdagangan Orang di NTT, BP2MI Kukuhkan Satgas Sikat Sindikat

14 hari lalu

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perangi Perdagangan Orang di NTT, BP2MI Kukuhkan Satgas Sikat Sindikat

Terdapat 61 orang yang tergabung dalam satgas untuk memerangi sindikat perdagangan orang di NTT.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

15 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.