Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat  Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur pada hari ini, Selasa 5 September 2023, sudah benar dan tidak menyalahi aturan.

Pernyataan ini untuk menjawab adanya empat purnawirawan TNI-Polri yang dilantik, yakni Mayjen TNI (purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol (purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (purn) Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Kami mengacu kepada aturan Undang-undang ya, No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Tito di Kemendagri, Selasa 5 September 2023. 

Tito mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri, yang ada hanya syarat minimal harus pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk bupati dan wali kota. 

"Dalam UU 10/2019 ini, untuk persyaratan tidak ada 1 pasal pun yang melarang dari TNI-Polri sepanjang dia menjabat pimpinan tinggi madya, pimpinan pratama untuk bupati/wali kota, kalau memang nggak boleh, ya tulis dalam UU itu, nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," kata Tito. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian dalam praktiknya, kata Tito, dengan adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan, maka setiap anggota TNI-Polri yang ingin menduduki beberapa jabatan sipil harus pensiun. 

"Kami memahami semangat daripada reformsasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada pemerintahaan sipil ya, maka kalau dari TNI-Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun," kata Tito. 

Hari ini Tito Karnavian melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, hari ini, Selasa 5 September 2023.

Pilihan Editor: Saat Ridwan Kamil Setir Mobil Sendiri dari Bandung untuk Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Jabar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Balasan Jokowi ke Kritik Anies Baswedan, TikTok Shop Resmi Berhenti Jualan Hari Ini

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo mengecek sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Senin, 25 April 2022. Sumber: youtube Sekretariat Presiden
Terpopuler: Balasan Jokowi ke Kritik Anies Baswedan, TikTok Shop Resmi Berhenti Jualan Hari Ini

Terpopuler: Balasan Presiden Jokowi terhadap kritik Anies Baswedan tentang PSN, TikTok Shop menyatakan resmi berhenti berjualan hari ini.


Harga Beras Naik, Menteri Tito Sarankan Masyarakat Makan Ubi dan Sorgum

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Harga Beras Naik, Menteri Tito Sarankan Masyarakat Makan Ubi dan Sorgum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan masyarakat mengkonsumsi ubi hingga sorgum, untuk menyiasati harga beras yang naik.


Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

1 hari lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Cara Pemerintah Capai Cadangan Beras 2 Juta Ton

1 hari lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Cara Pemerintah Capai Cadangan Beras 2 Juta Ton

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sejumlah cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi harga beras yang naik


Sri Mulyani Sebut Tito Karnavian Satu-satunya Mendagri yang Urus Inflasi: Tahu Harga Cabai hingga Beras

1 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Tito Karnavian Satu-satunya Mendagri yang Urus Inflasi: Tahu Harga Cabai hingga Beras

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tito Karnavian adalah satu-satunya Menteri Dalam Negeri yang urus inflasi.


Perumdam TKR Juara 1 BUMD Air Bersih Se-Indonesia Pada BUMD Award Kemendagri

4 hari lalu

Perumdam Tirta Kerta Raharja menerima pengharagaan sebagai Perumdam Terbaik untuk kategori perusahaan besar pada ajang BUMD Awards.
Perumdam TKR Juara 1 BUMD Air Bersih Se-Indonesia Pada BUMD Award Kemendagri

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang terpilih sebagai Perumdam Terbaik se-Indonesia Kategori Besar melampaui DKI Jakarta dan NTB


Kemendagri Kembali Evaluasi Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

5 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kemendagri Kembali Evaluasi Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Kemendagri kembali mengevaluasi kinerja Heru Budi selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.


Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share

ASN dilarang melakukan like, share, dan comment terhadap akun peserta Pemilu 2024. Berikut detail mengenai aturan tersebut.


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

7 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024


SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

9 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN. Berikut larangan untuk PNS menjelang Pemilu.