TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur pada hari ini, Selasa 5 September 2023, sudah benar dan tidak menyalahi aturan.
Pernyataan ini untuk menjawab adanya empat purnawirawan TNI-Polri yang dilantik, yakni Mayjen TNI (purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol (purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (purn) Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
"Kami mengacu kepada aturan Undang-undang ya, No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Tito di Kemendagri, Selasa 5 September 2023.
Tito mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri, yang ada hanya syarat minimal harus pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk bupati dan wali kota.
"Dalam UU 10/2019 ini, untuk persyaratan tidak ada 1 pasal pun yang melarang dari TNI-Polri sepanjang dia menjabat pimpinan tinggi madya, pimpinan pratama untuk bupati/wali kota, kalau memang nggak boleh, ya tulis dalam UU itu, nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," kata Tito.
Meskipun demikian dalam praktiknya, kata Tito, dengan adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan, maka setiap anggota TNI-Polri yang ingin menduduki beberapa jabatan sipil harus pensiun.
"Kami memahami semangat daripada reformsasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada pemerintahaan sipil ya, maka kalau dari TNI-Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun," kata Tito.
Hari ini Tito Karnavian melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, hari ini, Selasa 5 September 2023.
Pilihan Editor: Saat Ridwan Kamil Setir Mobil Sendiri dari Bandung untuk Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Jabar