Lukas juga tampak emosional saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanyakan soal penukaran uang Rupiah dengan Dolar Singapura yang dilakukan ajudannya dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Jaksa menanyakan bagaimana mekanisme penukaran itu terjadi.
"Berarti ajudan terdakwa menemui Dommy, dimana? Ini kan jumlahnya banyak, ajudan bertemunya dimana?" tanya Jaksa
"Tidak tahu," jawab Lukas dengan nada tinggi.
Jaksa kemudian tetap mencecar Lukas soal lokasi penukaran uang itu.
"Begitu yang terjadi" jawab Lukas
Jaksa kemudian menanyakan bagaimana cara Lukas Enembe melakukan penukaran uang tersebut.
"Apakah yang terjadi pak Lukas menyerahkan ke Dommy, dan Dommy menyerahkan dolarnya kepada pak Lukas"
Petrus Bala Pattyona kemudian meminta hakim untuk berhenti sebentar melihat kondisi kliennya yang sudah gemetar. Lukas pun sempat melempar mikrofon yang dia gunakan ke lantai.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya.Tenangkan dulu.Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar, nanti dibuktikan dengan penasehat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya, ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata Hakim yang kemudian menskors sidang sementara.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua. Selain kasus suap, KPK juga sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Hanya saja, berkas perkara ini masih belum lengkap dan belum masuk ke persidangan.
AKHMAD RIYADH