Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Tuntut Paspampres Pelaku Penculikan Diadili Di Pengadilan Umum

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Suasana Toko Kosmetik milik Imam Masykur yang tutup dan digembok di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 30 Agustus 2023. Tiga anggota TNI, salah satunya merupakan Paspampres menculik dan menyiksa Imam dengan motif untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp. 50 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Toko Kosmetik milik Imam Masykur yang tutup dan digembok di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 30 Agustus 2023. Tiga anggota TNI, salah satunya merupakan Paspampres menculik dan menyiksa Imam dengan motif untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp. 50 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama KontraS Aceh mengecam keras tindakan dugaan penculikan dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM, dan rekan-rekannya di Jakarta, pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu. KontraS menuntut untuk para pelaku dapat diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Para pelaku yang merupakan prajurit TNI aktif harus diadili lewat mekanisme peradilan umum. Walaupun pelaku penculikan, penyiksaan mengakibatkan mati telah ditangani oleh Pomdam Jaya, kami mendesak agar kasus ini dapat dituntaskan lewat prosedur peradilan umum," kata Kepala Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 September 2023.

Dimas juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat. Selain itu, Dimas beranggapan bahwa peradilan militer selama ini terbukti banyak menciptakan impunitas dan memberikan hukuman ringan terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran.

"Proses peradilan yang terbuka, transparan dan berbasis pada akuntabilitas publik menjadi penting, sebab peradilan militer tidak dapat mengakomodir hal tersebut," kata dia. 

Singgung UU TNI dan kultur kekerasan

Penyelesaian lewat mekanisme peradilan umum, menurut dia, juga sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyebutkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Selanjutnya, Dimas menambahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus mengevaluasi kultur kekerasan di tubuh TNI.  Menurut dia, kultur tersebut yang menyebabkan fenomena kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh prajurit TNI terhadap masyarakat sipil. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dugaan tindakan penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lagi-lagi menambah daftar hitam praktik tindakan penyiksaan yang masih kerap terjadi dengan melibatkan prajurit TNI," terang Dimas.

Dimas juga menjelaskan bahwa tindakan diluar kewenangan hukum oleh anggota Paspampres secara nyata telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, konstitusi, serta hukum HAM internasional. 

LPSK diminta lindungi keluarga korban

Selain itu, KontraS juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melindungi keluarga korban Imam Masykur. Mereka menyatakan keluarga Imam mengalami berbagai tekanan secara psikologis;

KontraS juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Komnas HAM juga diminta untuk memantau proses hukum terhadap Praka RM dan rekan-rekannya yang saat ini sedang berjalan.

AKHMAD RIYADH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

46 menit lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

15 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

3 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

3 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

3 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

4 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.


Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

4 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?


Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

5 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.


Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

5 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang