TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei ihwal kinerja Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Listyo Sigit. Menghimpun data dari 1.220 responden, hasil survei menunjukkan mayoritas responden puas atas kinerja Satgasus TPPO.
Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI mengungkapkan, sekira 86,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja satgasus TPPO Polri dalam menangani tindak pidana perdagangan orang. Salahsatu kasus TPPO yang banyak diketahui responden adalah kasus penjualan ginjal yang melibatkan WNI di Kamboja.
"Sebanyak 35 persen responden telah mengetahui kasus tersebut dan 86 persen responden puas atas kinerja satgasus TPPO dalam menangani kasus itu," ujar Djayadi melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 31 Agustus 2023.
Djayadi mengatakan, tingginya angka kepuasan masyarakat terhadap kinerja satgasus TPPO Polri dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang, membuktikan bahwa isu tersebut cukup dihargai oleh masyarakat. “Jadi ini isu yang dihargai atau diapresiasi oleh masyarakat,” imbuh Djayadi Rabu, 30 Agustus 2023 lalu.
Meski begitu, ujar Djayadi, dari 1.220 responden yang terlibat, tidak semuanya puas dengan kinerja satgasus TPPO Polri. Rinciannya, terdapat 11,1 persen responden tidak puas dengan kinerja Polri, angka tersebut terdiri dari 9,6 persen responden kurang puas dan 1,5 persen sisanya tidak puas sama sekali.
“Jadi dalam survei yang melibatkan 1.220 responden tersebut, tidak semuanya puas dengan kinerja satgasus TPPO Polri. Terdapat sekitar 11,1 persen responden yang tidak puas, sementara 86,1 persen responden yang puas dengan kinerja satgasus TPPO Polri terdiri dari 18,7 persen responden sangat puas dan 67,4 persen responden yang cukup puas,” kata Djayadi merinci hasil survei.
SurveI tersebut dilakukan mulai dari 3 hingga 9 Agustus 2023. Responden adalah masyarakat yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah, ketika melakukan survei. Dari sasaran populasi tersebut dilakukan metode multistage random sampling, dengan memilih secara acak dari 1.220 responden tersebut.
Selain itu, dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia tersebut, margin of error atau batas kesalahan berada pada angka +/- 2,9 persen dengan tingkat kepercayan hingga mencapai pada angka 95 persen berdasarkan metode multistage random sampling.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tangani 183 Kasus TPPO Selama 2023