TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengingatkan keras para influencer dan selebgram yang mempromosikan judi online. Adi Vivid menegaskan jajarannya akan menindak tegas influencer yang mempromosikan judi online.
Pasalnya, Siber Bareskrim telah mengingatkan mereka berkali-kali. Adi Vivid menyayangkan influencer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online. “Itu sudah jelas dia berusaha memengaruhi followers-nya untuk bermain judi,” kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, 30 Agustus 2023.
Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influencer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influencer tersebut.
“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya. “Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses.”
Adi Vivid tidak menyebut berapa influencer yang akan dipanggil oleh Siber Bareskrim. Namun ia menegaskan para influencer tersebut tidak bisa berkelit jika yang mereka promosikan merupakan judi online.
“Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online, dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas,” ujarnya.
Adi Vivid memperingatkan para influencer yang mempromosikan judi online terancam pidana. Para influencer ini bisa dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Siber Polri akan Periksa Wulan Guritno karena Diduga Promosikan Judi Online