TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun. Berikut rincian dakwaan jaksa terhadap Rafael Alun.
Diduga terima gratifikasi Rp 16,6 miliar
Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie saat ini masih berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa mengatakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun disebut jaksa menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga dikatakan menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selanjutnya: Rafael Alun disebut juga menerima uang…