TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo akan membacakan nota keberatan atau eksepsinya pada sidang Rabu pekan depan, 6 September 2023. Permintaan kuasa hukum Rafael agar sidang eksepsi tersebut digelar dua pekan mendatang ditolak oleh majelis hakim.
Hakim awalnya mempersilakan Rafael berdiskusi dengan tim pengacaranya usai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael pun menyatakan menyerahkan eksepsi tersebut kepada para pengacaranya.
"Mohon izin Yang Mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael.
Tim kuasa hukum ayah dari Mario Dandi Satriyo itu pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan nota keberatan tersebut.
Mereka beralasan waktu dua pekan itu diperlukan untuk memaksimalkan sanggahan atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, hakim hanya memberikan waktu satu pekan.
" Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.
Pihak kuasa hukum Rafael pun menyanggupi untuk dilaksanakan sidang kembali pekan depan.
"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," kata majelis hakim.
Dakwaan jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Menurut dakwaan tersebut, Rafael menerima gratifikasi melalui dua perusahaan yang dia dirikan, yaitu: PT Artha Mega Ekadhana dan PT Cubes Consulting. Ernie Meike Torondek disebut tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di dua perusahaan tersebut.
Sementara dua perusahaan yang disebut mengalirkan uang kepada Rafael Alun adalah PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Grup, dan dari PT Krisna Bali International Cargo.
Sementara untuk pencucian uangnya, menurut jaksa, diantaranya adalah dengan membeli sekitar 70 barang berupa tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Barang-barang itu dibeli Rafael Alun untuk istrinya. Selain itu, dia juga disebut sempat melakukan pencucian uang dengan memanipulasi pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.