Selain dua bakal caleg dari PDIP yang disebutkan tadi, ada tiga dari Partai NasDem yaitu Abdillah dari Dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari Dapil Aceh II, dan Rahudman Harahap dari Dapil Sumatera Utara I.
Kemudian, satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu Susno Duadji dari Dapil Sumatera Selatan II. Terakhir, satu dari Partai Golkar yaitu Nurdin Halid dari Dapil Sulawesi Selatan II.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan KPU RI perlu melansir dan mempublikasikan rekam jejak bakal caleg yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.
"Perlu, sangat perlu. Karena itu akan jadi pertimbangan masyarakat apakah akan memilih yang bersangkutan atau tidak," kata Kurnia saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.
Kurnia menyesalkan langkah KPU yang tak melampirkan rekam jejak para bakal caleg yang pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi. Dia kemudian mempertanyakan kredibilitas, integritas dan komitmen KPU saat ini.
Pasalnya, menurut dia, KPU periode sebelumya sempat mengumumkan rekam jejak bakal caleg mantan narapidana korupsi. "Jadi kenapa tidak meneruskan saja?" ucap Kurnia.
Dia pun menilai hal itu tak sulit untuk dilakukan KPU. Pasalnya, menurut dia, KPU memiliki daftar riwayat hidup bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Kurnia pun mempertanyakan fungsi dari dokumen tersebut jika KPU tidak menyampaikannya kepada pemilih.
Diketahui, KPU RI telah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak Jumat, 18 Agustus 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, data yang ditampilkan KPU sangat minim. KPU hanya memberikan data soal nama, foto, asal partai dan daerah pemilihan pada bakal caleg saja.
KPU bahkan tak memberikan data personal soal tempat tanggal lahir, asal daerah, hingga riwayat pendidikan para bacaleg. Dengan data yang minim, KPU meminta masyarakat untuk memberikan masukan apablia menemukan bacaleg Pemilu 2024 yang bermasalah.
TIKA AYU | ANTARA
Pilihan Editor: Gibran Bilang Begini ke Bawaslu Soal Pasang Stiker Ganjar-Jokowi di Solo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.