Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Purwakarta Mundur karena Nyaleg, Begini Prosedur Kepala Daerah Mengundurkan Diri

image-gnews
Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta H. Aming,  mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya maju dalam kontestasi Pemilu calon legislatif pada 2024 mendatang.

Anne dan Aming telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Purwakarta. Lantas, bagaimana prosedur mengundurkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah? Simak informasi berikut.

Prosedur mengundurkan diri para pejabat publik

Menjelang pemilu 2024, kampanye para kontestasi peserta pemilu akan berlangsung ramai. Bahkan tak ayal ada pejabat publik yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam pemilu 2024 mendatang, termasuk Anne Ratna Mustika dan H. Aming.

Hal serupa pernah dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau  Jokowi pada 2014 lalu ketika dirinya maju sebagai Capres RI dan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pejabat publik sendiri merupakan jabatan yang diperoleh dari hasil pilihan langsung rakyat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pejabat publik meliputi anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah. Pada ajang pemilu, ada kemungkinan pejabat publik tersebut akan mengundurkan diri untuk kemudian mencalonkan dirinya pada jabatan lebih tinggi.

Peraturan tentang pengunduran diri tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut mengatur ketentuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada bab 2 pasal 4 untuk Gubernur, pasal 5 untuk Bupati, dan pasal 6 untuk Kepala Desa. Jika yang mengundurkan diri yakni Gubernur, maka surat pengunduran diri disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi.

Sedangkan untuk Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. Surat pengunduran diri yang masuk tidak dapat ditarik kembali dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD masing-masing wilayah dengan melakukan rapat atau sidang paripurna sebelum nantinya akan diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barulah kemudian Kemendagri akan mengeluarkan SK pemberhentian dalam tempo paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pasal 40 Ayat 2b.

Ketentuan mengundurkan diri kepala daerah

Pada dasarnya ketentuan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tepatnya pada pasal 29 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Lalu ayat 3 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan wakilnya, H. Aming dianggap telah menenuhi persyaratan sebagai Daftar Calon Sementara pada Pileg 2024. Hal ini akhirnya membuat keduanya akan resmi mengundurkan diri pada 20 September mendatang.

Pilihan Editor: Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Respons atas Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

5 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di restoran Garuda, Jalan Sabang, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, tampak Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya hadir dalam ruangan yang sama. Instagram/ridwankamil
Ragam Respons atas Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

Soal pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi, Pramono Anung tak patah semangat terus melaju di Pilkada Jakarta 2024.


FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

7 jam lalu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama 3,5 tahun. Saat tiba di petamburan HRS disambut oleh massa dengan diiringi lantunan sholawat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI rencananya akan menggelar Aksi Reuni 411 di depan Masjid Istiqlal.


Respons Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo, Pramono: Waktu Saya untuk Komunitas

8 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berkunjung ke kawasan Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/HO-Tim Dokumentasi Pramono Anung dan Rano Karno
Respons Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo, Pramono: Waktu Saya untuk Komunitas

Pramono menyatakan bahwa dia juga bergerilya di Jakarta yang fokusnya memang bertemu kelompok komunitas saja.


Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Tengah Elektabilitas yang Stagnan, Analis: Blunder

13 jam lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) keluar dari kediaman bersama Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) usai bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Tengah Elektabilitas yang Stagnan, Analis: Blunder

Langkah Ridwan Kamil bertemu dengan Jokowi di tengah elektabilitasnya yang cenderung stagnan dinilai malah blunder. Jakarta bukan basis Jokowi.


Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) saat bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengklaim dirinya didukung oleh Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta. Pernyataan ini diungkap setelah ia bertemu keduanya.


Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

14 jam lalu

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan seusai pertemuan keduanya di kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

Ridwan Kamil mengaku perbincangannya saat bertemu Jokowi hanya seputar ucapan selamat purnatugas dan sisanya membahas Jakarta secara umum.


Ridwan Kamil Temui Prabowo dan Jokowi, Pengamat Politik: Sinyal Dukungan 100 Persen

14 jam lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) keluar dari kediaman bersama Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) usai bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ridwan Kamil Temui Prabowo dan Jokowi, Pengamat Politik: Sinyal Dukungan 100 Persen

Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi dinilai sebagai sinyal dukungan dukungan KIM Plus 100 persen pada cagub Jakarta itu.


Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

17 jam lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) mendengarkan penjelasan tentang trem otonomus atau trem baterai produk PT INKA dari jajaran direksi PT INKA saat tinjauan di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. Trem baterai itu akan diuji coba jalan di Solo bulan November ini. TEMPO/Septhia Ryantie
Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka hari ini menggelar serangkaian kegiatan di Kota Solo. Salah satunya meninjau trem otonomus buatan INKA.


Ridwan Kamil Bawa Oleh-Oleh dalam Tas Merah Muda untuk Jokowi di Solo, Apa Isinya?

21 jam lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) saat bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ridwan Kamil Bawa Oleh-Oleh dalam Tas Merah Muda untuk Jokowi di Solo, Apa Isinya?

Ridwan Kamil menenteng tas berwarna merah muda saat mengunjungi Presiden RI ke-7 Jokowi di Solo kemarin. Tas itu khusus di bawanya dari Bogor.


Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

21 jam lalu

Seorang pria memegang Apple iPhone 16 Pro Max menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru di Moskow, Rusia 20 September 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

Kemenperin melarang seri ponsel pintar terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.