Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Purwakarta Mundur karena Nyaleg, Begini Prosedur Kepala Daerah Mengundurkan Diri

image-gnews
Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta H. Aming,  mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya maju dalam kontestasi Pemilu calon legislatif pada 2024 mendatang.

Anne dan Aming telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Purwakarta. Lantas, bagaimana prosedur mengundurkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah? Simak informasi berikut.

Prosedur mengundurkan diri para pejabat publik

Menjelang pemilu 2024, kampanye para kontestasi peserta pemilu akan berlangsung ramai. Bahkan tak ayal ada pejabat publik yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam pemilu 2024 mendatang, termasuk Anne Ratna Mustika dan H. Aming.

Hal serupa pernah dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau  Jokowi pada 2014 lalu ketika dirinya maju sebagai Capres RI dan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pejabat publik sendiri merupakan jabatan yang diperoleh dari hasil pilihan langsung rakyat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pejabat publik meliputi anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah. Pada ajang pemilu, ada kemungkinan pejabat publik tersebut akan mengundurkan diri untuk kemudian mencalonkan dirinya pada jabatan lebih tinggi.

Peraturan tentang pengunduran diri tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut mengatur ketentuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada bab 2 pasal 4 untuk Gubernur, pasal 5 untuk Bupati, dan pasal 6 untuk Kepala Desa. Jika yang mengundurkan diri yakni Gubernur, maka surat pengunduran diri disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi.

Sedangkan untuk Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. Surat pengunduran diri yang masuk tidak dapat ditarik kembali dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD masing-masing wilayah dengan melakukan rapat atau sidang paripurna sebelum nantinya akan diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barulah kemudian Kemendagri akan mengeluarkan SK pemberhentian dalam tempo paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pasal 40 Ayat 2b.

Ketentuan mengundurkan diri kepala daerah

Pada dasarnya ketentuan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tepatnya pada pasal 29 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Lalu ayat 3 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan wakilnya, H. Aming dianggap telah menenuhi persyaratan sebagai Daftar Calon Sementara pada Pileg 2024. Hal ini akhirnya membuat keduanya akan resmi mengundurkan diri pada 20 September mendatang.

Pilihan Editor: Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

2 jam lalu

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko saat menyampaikan keterangan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Andi Firdaus
Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

Moeldoko menyatakan akan kembali menekuni proyek baterai untuk kendaraan listrik setelah masa jabatannya di KSP berakhir.


Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

2 jam lalu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Menanggapi adanya pemberitaan di media terkait BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. TEMPO/Subekti
Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.


Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

5 jam lalu

Ketua DPD RI 2024-2029 Sultan B Najamuddin saat mengikuti  sidang pemilihan dan penetapan Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 memunculkan dua paket Calon Pimpinan yaitu Calon Ketua La Nyalla Mattalitti dengan Calon Wakil Ketua Nono Sampono, Andi Muhammad Ihsan, dan Elviana dan Calon Ketua Sultan B Najamuddin dengan Calon Wakil Ketua: GKR Hemas, Yorrys, Tamsil Linrung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik


Alasan Warga Batak di Jabar Dukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada 2024

6 jam lalu

Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menerima warga Batak yang tinggal di Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Alasan Warga Batak di Jabar Dukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada 2024

Dedi Mulyadi mengatakan Jawa Barat adalah provinsi toleran bagi semua masyarakat yang berasal dari mana pun.


Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

Istana mengatakan belum ada waktu yang pasti soal pengiriman nama Capim KPK dan calon anggota Dewas ke DPR oleh Presiden Jokowi.


Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

Jokowi telah mengajukan pindah domisili ke Solo sejak September 2024


Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya,  kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.


Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

7 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

Retno Marsudi menyampaikan pesan perpisahan dan permohonan maaf usai menjadi menteri luar negeri selama 10 tahun.


Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

7 jam lalu

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama Capim KPK dan Calon Dewas ke DPR sifatnya hanya administratif.


Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

8 jam lalu

Aksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berjongkok di dalam gorong-gorong di kawasan Bundaran HI, Jakarta, untuk mengecek kondisi saluran air tersebut (26/12). TEMPO/Amston Probel
Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

Jokowi rajin blusukan ke kelurahan, dan yang paling diingat masyarakat adalah ketika ia masuk gorong-gorong di kawasan Bundaran HI