TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya maju dalam kontestasi Pemilu calon legislatif pada 2024 mendatang.
Anne dan Aming telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Purwakarta. Lantas, bagaimana prosedur mengundurkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah? Simak informasi berikut.
Prosedur mengundurkan diri para pejabat publik
Menjelang pemilu 2024, kampanye para kontestasi peserta pemilu akan berlangsung ramai. Bahkan tak ayal ada pejabat publik yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam pemilu 2024 mendatang, termasuk Anne Ratna Mustika dan H. Aming.
Hal serupa pernah dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada 2014 lalu ketika dirinya maju sebagai Capres RI dan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pejabat publik sendiri merupakan jabatan yang diperoleh dari hasil pilihan langsung rakyat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pejabat publik meliputi anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah. Pada ajang pemilu, ada kemungkinan pejabat publik tersebut akan mengundurkan diri untuk kemudian mencalonkan dirinya pada jabatan lebih tinggi.
Peraturan tentang pengunduran diri tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut mengatur ketentuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada bab 2 pasal 4 untuk Gubernur, pasal 5 untuk Bupati, dan pasal 6 untuk Kepala Desa. Jika yang mengundurkan diri yakni Gubernur, maka surat pengunduran diri disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi.
Sedangkan untuk Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. Surat pengunduran diri yang masuk tidak dapat ditarik kembali dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD masing-masing wilayah dengan melakukan rapat atau sidang paripurna sebelum nantinya akan diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Barulah kemudian Kemendagri akan mengeluarkan SK pemberhentian dalam tempo paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pasal 40 Ayat 2b.
Ketentuan mengundurkan diri kepala daerah
Pada dasarnya ketentuan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tepatnya pada pasal 29 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Lalu ayat 3 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan wakilnya, H. Aming dianggap telah menenuhi persyaratan sebagai Daftar Calon Sementara pada Pileg 2024. Hal ini akhirnya membuat keduanya akan resmi mengundurkan diri pada 20 September mendatang.
Pilihan Editor: Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola