TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai gugatan ihwal syarat usai maksimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) bukan untuk menjegal Prabowo Subianto.
"Saya pikir soal gugatan itu adalah hak konstitusi warga negara tapi kalau kita lihat ada yang menggugat soal capres dan cawapres itu, tidak dibatasi batas minimal ya. Itu artinya juga harus memberi kesempatan kepada semua umur untuk menjdi capres atau cawapres," kata Dasco usai Konsolidasi Kader Partai Gerindra, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Menurut Dasco, ihwal peraturan tentu nantinya penyeleksian akan ada yang mengatur, misalnya seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagaimana nanti soal kesehatan, soal kemampuan dan lain-lain. Saya pikir sudah bener diatur begitu," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan uji materi kali ini ditujukan kepada Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta agar batas maksimum usia capres dan cawapres adalah 70 tahun pad Junat, 18 Agustus 2023.
Permohonan tersebut satu datang dari aliansi pengacara yang menamakan diri Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, juga dari advokat bernama Rudy Hartono.
Penggugat dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM diantaranya Rio Saputro sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.
Dalam permohonannya, pemohon meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres dibatasi hingga 70 tahun.
Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres
“Sehingga selama mengemban amanat sebagai presiden dan wapres tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” bunyi salah satu petitumnya.
Gugatan kedua datang dari Rudy Hartono. Pemohon memohon MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:
“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.
Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.
Pilihan Editor: PAN Sebut Prabowo Belum Sampaikan Kriteria Cawapresnya ke Koalisi