TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 24 Agustus 61 tahun silam, merupakan salah satu hari bersejarah untuk Indonesia dengan pendirian TVRI. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki jaringan televisi publik. Tepatnya, 24 Agustus 1962.
Ketika itu, dilansir dari laman resmi TVRI, Indonesia tengah menyiapkan perhelatan Asian Games ke-4 di Stadion Utama Senayan, kini Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK).
Dalam persiapan itu, pemerintahmelakukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang perhelatan Asian Games, seperti kawasan kompleks olahraga Senayan, pembangunan Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jembatan Semanggi. Pembangunan itu juga termasuk pembangunan TVRI sebagai jaringan televisi publik pertama di Indonesia.
TVRI dibangun dengan tujuan menyiarkan turnamen-turnamen yang diadakan di Asian Games. Pembangunannya disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Kala itu, TVRI menempati gedung di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Gedung yang rencananya dibangun untuk Kampus Akademi Penerangan, Departemen Penerangan RI.
Untuk pembangunan TVRI ini, program siaran disiapkan, dikemas, dan dipancarluaskan memakai jaringan terestrial. Kemudian, siaran diperluas dengan pembangunan infrastruktur luar Jawa, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam waktu 25 tahun, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar di hampir seluruh Indonesia.
Perubahan Status TVRI dari Masa ke Masa
Pada 1963, status TVRI berbentuk sebuah yayasan, yakni Yayasan Televisi Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia.
Kemudian pada tahun 1976, TVRI berubah status menjadi Unit Pelaksana Teknis di bawah Departemen Penerangan. Namun pada 1999, Departemen Penerangan mengalami likuidasi melalui Keputusan Presiden No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional. Pada masa ini, status TVRI tidak jelas.
Baru pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia, status TVRI berubah menjadi Perusahaan Jawatan. Namun secara kelembagaan, TVRI berada di bawah Departemen Keuangan.
Dari Departemen Keuangan, TVRI berubah menjadi di bawah tanggung jawab Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2001. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), TVRI kembali berubah status menjadi Perseroan Terbatas.
Perubahan status terakhir TVRI terjadi pada tahun 2005. TVRI berubah status menjadi Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pilihan editor: Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan