TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Satu dari tiga tersangka itu adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery.
Ivo merupakan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada. Dua tersangka lainnya adalah Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (RC).
“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR, dan Tersangka RC untuk masing masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK” Kata Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Alexander menyatakan ketiga tersangka disebut menikmati keuntungan sebesar Rp.18,8 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp. 127, 5 miliar.
Dalam kasus ini, Alexander menyatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, namun belum ditahan. Ketiganya adalah petinggi persahaan logistik yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bhanda Ghara Reksa.
Tiga tersangka itu adalah Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku direktur utama ; Budi Susanto (BS) selaku direktur komersial; dan April Churniawan (AC) sebagai vice president operasional.
Konstruksi Perkara
Alexander Marwata menyatakan keterlibatan keenam tersangka itu bermula ketika Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirimkan surat keapda PT BGR pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras (BSB).
Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Budi Susanto menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.
“Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AG untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping” Ujar Alex Marwata.
Mengetahui adanya rencana tersebut, menurut Alex. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani awalnya memasukan penawaran harga ke PT BGR dengan menggunakan bendera PT Damon Indonesia Berkah ( PT DIB) Persero. Penawaran itu kemudian disetujui oleh Budi Susanto.
Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor penyaluran bantuan sosial beras. Nilai kontraknya disebut mencapai Rp 326 miliar.
Selanjutnya, distribusi beras bansos dialihkan ke PT PTP