Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Dalami Kepemilikan Aset Saham Tersangka TPPU Catur Prabowo

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo pada Selasa 22 Agustus 2023. Pemeriksaan ini untuk mendalami penempatan beberapa aset milik Catur dalam kepemilikian saham perusahaan Sekuritas.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset miliki tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilisnya pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

KPK juga telah memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa pada BPKP, Wasis Prabowo, pada Senin, 21 Agustus 2023. Wasis diperiksa untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang untuk pengkondisian hasil audit PT Amarta Karya Persero.

Selain memeriksa Wasis, KPK juga turut memeriksa Wirausaha, Liauw George Hermanto untuk didalami pengetahuannya tentang pembelian emas oleh tersangka CP. “Terkait dugaan pembelian emas oleh Tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amka Persero," ucap Ali.

Dalam kesempatan itu, ada seorang saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan yaitu wiraswasta, Adi Firmansyah. Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang oleh KPK pada Senin, 21 Agustus 2023. Ali menerangkan KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU.

“Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengfan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Kabag pemberitaan tersebut.

Kabag pemberitaan tersebut juga menerangkan penyidikan perkara TPPU yang menimpa Catur Prabowo akan berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sudah menjerat tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya, salah satunya Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP) yang ditahan pada Kamis, 17 Mei 2023 dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) yang ditahan satu pekan sebelum Catur Prabowo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tersebut bermula pada tahun 2017, dimana Trisna Sutisna yang menerima perintah dari Catur Prabowo untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukan untuk kebutuhan pribadi Catur dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian di tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan protek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengatahuan tersangaka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangai tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM, bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf beagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Eks Direktur PT Amarta Karya Tersangka TPPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

7 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.