TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melakukan penyitaan aset pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. Direktur Dittipideksus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto menyatakan proses penyitaan sedang dalam proses..
“Dalam proses,” kata Whisnu singkat saat dihubungi, Senin, 21 Agustus 2023.
Whisnu tidak merinci aset Panji apa saja yang saat ini sedang dikejar oleh penyidik. Penyidik Dittipideksus sebelumnya telah menaikkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji ke tahap penyidikan pada Rabu, 16 Agustus 2023. Meskipun demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang
Panji Gumilang terancam terjerat kasus pencucian uang setelah dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat. Selain itu, dia juga dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Dittipideksus akan menggunakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat Panji. Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga akan dijert dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
Panji tak membantah soal dugaan pencucian uang
Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan pencucian uang. Dia mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekeningnya pribadi maupun rekening Al Zaytun.
Dittipideksus juga telah membekukan ratusan miliar uang dalam rekening Panji. Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita rekening milik Panji Gumilang setelah naik penyidikan.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.
Whisnu juga menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Panji Gumilang.
“Terkait dengan tindak pidana korupsi masih dibutuhkan adanya PKN atau penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Whisnu.
Penelusuran pencucian uang oleh Panji Gumilang itu bermula dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening milik Panji dan Al Zaytun. Panji diduga melakukan pencucian uang senilai kurang lebih Rp 15 triliun.