TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI akan cermati dan hati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang masuk terhadap calon legislatif dan calon eksekutif Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan hal ini dilakukan untuk menyukseskan proses demokrasi. Terlebih, Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang juga menangani perkara-perkara Pemilu agar lebih hati-hati.
“Tujuannya kita menjaga netralitas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan black campaign calon lain,” kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin, 21 Agustus 2023.
Ketut mengatakan Kejaksaan akan menyiapkan petunjuk teknis penanganan perkara Pemilu setelah ada penetapan calon legislatif dan eksekutif oleh KPU.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.
Arahan ini disampaikan dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ahad, 20 Agustus 2023.
ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus 2023.
Jaksa Agung juga meminta jajaran sehera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar jajaran Intelijen melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Menurut Burhanuddin, hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu.
“Ini penting untuk menghindari penegakan hukum Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata ST Burhanuddin.
Pilihan Editor: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024