TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyatakan penyerahan uang sejumlah Rp 27 miliar kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu merupakan bentuk itikad baik dari kliennya untuk mengurangi kerugian negara. Pasalnya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Landasan hukumnya adalah itikad baik dari Irwan untuk mengurangi kerugian keuangan negara. Uang yang diserahkan itu nanti akan jadi bagian dari uang pengganti,” kata Maqdir Ismail melalui pesannya pada Ahad, 20 Agustus 2023.
Maqdir menerangkan tidak ada ketentuan kapan penyerahan uang pengganti kerugian dapat diserahkan. “Tidak ada ketentuan yang mewajibkan kapan penyerahan uang bisa dilakukan oleh tersangka,” ujar Maqdir Ismail.
Ketika ditanya juga apakah uang tersebut merupakan pemberian dari orang berinisal S yang disebut Kejaksaan Agung, Maqdir tak menjawab lugas. “Saya dari dulu tidak pernah tahu ada (orang) S itu,” kata Maqdir.
Maqdir diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaaan Agung untuk kemudian dikonfirmasi mengenai uang US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar yang pernah dia serahkan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Maqdir menyatakan penyidik memintanya untuk menjelaskan asal usul uang Rp 27 miliar tersebut.
Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hemawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya. “Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk keoentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,” katanya.
Irwan Hermawan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Selain Irwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunkasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Intergrated PT Huawei Tech investment, Mukti.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pihak swasta Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR.
Pihak-pihak yang ditengarai menerima aliran itu di antaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Dito Ariotedjo membantah adanya aliran dana itu. Dia pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juli lalu.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024