TEMPO.CO, Jakarta - Selain hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus juga merupakan tanggal berdirinya organisasi Front Pembela Islam disingkat FPI. Organisasi ini sendiri telah resmi dibubarkan sejak 30 Desember 2020 setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya.
Dalam pertimbangannya, setidaknya ada tujuh alasan pemerintah melarang FPI beraktivitas. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.
Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme.
Selanjutnya, FPI juga disebut kerap melakukan sweeping atau razia, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal, hal tersebut merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Sejarah FPI
FPI didirikan secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-umm, kampong Utan, Ciputat, Tangerang Selatan. FPI didirikan oleh sejumlah haba’ib, ulama, muballigh, serta aktivis muslim dan umat Islam.
Mengutip buku Dialog FPI-Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beberapa ulama dengan nama besar yang terlibat dalam pendirian FPI di antaranya KH Fathono, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi, dan Habib Idrus Jamalullail. Tokoh sentral yang mempelopori berdirinya organisasi ini adalah Rizieq Shihab.
Berdirinya FPI memperlihatkan semangat keagamaan sekelompok umat Islam dengan gerakan dakwah yang fanatik. Oleh karena itu, FPI menjadi tak begitu mementingkan bentuk kelembagaan. Anggota FPI tidak terikat pada aturan organisasi yang formal dan ketat. Hal yang menyatukan anggota FPI adalah komitmen moral dan loyalitas, demikian yang dijelaskan Gerakan Islam Simbolik: Politik Kepentingan FPI.
Merujuk Arus Islam Radikal, FPI mensyiarkan penegakan amar ma’ruf nahi munkar lewat ragam kegiatan seperti pengajian, tahlil, salawatan, tabligh akbar, audiensi dengan unsur-unsur pemerintah, serta lewat silaturahmi antar tokoh agama.
Pada November 1998, organisasi tersebut semakin populer tatkala Panglima ABRI pada masa itu, Wiranto bekerja sama dengan FPI dalam operasi pengamanan Sidang Istimewa MPR di bawah (Pasukan Pengamanan Masyarakat) PAM Swakarsa.
Sejak didirikan, FPI mencanangkan gerakan nasional antimaksiat. FPI rutin melakukan sweeping di tempat hiburan malam. Tak jarang anggota FPI terlibat bentrokan ketika melakukan protes atau sweeping.
FPI pernah terlibat aksi penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang berkumpul di Monas untuk memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2008. Sejumlah anggota AKBB disebut mengalami luka parah dalam peristiwa tersebut. Massa FPI juga diduga merusak beberapa fasilitas umum di Monas.
FPI juga beberapa kali terlibat dalam demonstrasi. Pada Desember 1999, massa FPI mendatangi Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Sutioyoso agar menutup tempat maksiat selama bulan ramadan.
Organisasi tersebut menginisiasi demonstrasi 212 pada 2016 lalu yang menuntut agar Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama dipenjarakan atas tuduhan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. Ketika itu, massa yang menggunakan atribut serba putih itu memadati halaman Monas hingga area Bundaran Hotel Indonesia.
Sebelum dibubarkannya FPI, sejumlah anggota organisasi itu sempat diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi dalam peristiwa Kilometer 50. Dalam peristiwa itu, enam pengawal Rizieq Syihab tewas.
Mereka adalah Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Kejadian nahas pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, itu bermula di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat dan berlanjut hingga KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Meski terbukti menembak keenam laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. Hakim menganggap penembakan oleh Fikri dan Yusmin adalah pembelaan diri.
Pilihan editor: Sering Pingsan Saat Upacara Bendera? Ini 4 Penyebabnya