TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT menyatakan akan menyiapkan langkah hukum setelah aksi mogok makan yang mereka gelar pada Rabu kemarin, 16 Agustus 2023, dibubarkan secara paksa oleh polisi. Dalam pembubaran paksa itu, mereka menilai polisi juga melakukan tindak kekerasan serta penyitaan alat peraga tanpa ada alasan.
Eno Liska Walini selaku Staff Advokasi Jala PRT menyatakan langkah hukum tersebut sedang mereka persiapkan. Meskipun demikian, dia belum menjelaskan seperti apa langkah hukum tersebut.
“Tim hukum sedang menyiapkan langkah selanjutnya, karena alat peraga aksi rekan-rekan PRT juga disita tanpa ada alasan apapun,” kata Eno saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.
Meskipun aksi mereka dibubarkan pada Rabu kemarin, hari ini mereka tetap menggelar aksi serupa. Hanya saja, dalam aksi hari ini, massa hanya akan menggunakan properti spanduk, karena properti lainnya sudah disita.
“Sepertinya akan tetap menggunakan properti seperti poster,” ujar Eno menambahkan.
Aksi mogok makan tersebut digelar sejak tanggal 14 Agustus 2023 sebagai bentuk protes kepada DPR RI yang belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pekerja Rumat Tangga (RUU PPRT)
Dari keterangan tertulis sebelumnya, mereka menyatakan polisi melakukan pembubaran karena menilai massa aksi mogok makan arus lalu lintas di depan gedung DPR RI. Selain itu, di hari sebelumnya juga sempat dibubarkan akibat dinilai merusak estetika. Padahal aliansi sudah mengurus dan mendapatkan perizinan dari Polda Metro Jaya untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
RUU PPRT mandek 2 dekade di DPR
RUU PPRT diajukan ke DPR RI pada tahun 2004. Selama 19 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT terus menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari adanya segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga saat ini.
Menurut data Jala PRT, terjadi 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama kurun waktu 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2023. Pada Maret lalu, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai usulan mereka. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait rancangan tersebut.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI