Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Menyebar hingga ke Luar Negeri

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyita triliunan aset dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan Net89 di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyita triliunan aset dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan Net89 di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo ternyata menyasar korban di negara lain yang tersebar di Eropa, Arab, hingga Amerika Utara.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ma'mun, mengatakan dalam kasus ATG ada telah lima tersangka yang sudah diproses. Mereka adalah crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo, dan dua rekannya, yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, dan Chandra Bayu alias Bayu Walker. Adapun 2 tersangka baru juga merupakan influencer dan juga disebut crazy rich, yakni IG yang merupakan crazy rich asal Sumatera Utara, dan LI yang merupakan crazy rich asal Tangerang.

Ma’mun mengatakan 2 tersangka, Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu sudah P-21 dan segera disidangkan. Namun 2 tersangka baru belum ditahan karena penyidik masih membutuhkan banyak keterangan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain.

“Karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi disampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri,” kata Ma’mun dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Ma’mun mengatakan apa yang dikatakan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto bahwa kerugian kasus ini mencapai Rp 9 triliun bisa saja mungkin. Sebab, para korban juga berasal dari luar negeri. 

“Kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Dubai, Australia, Prancis, melalui rekan rekan di Interpol. Ini asetnya banyak di sana,” ujar Ma’mun.

Ma’mun mengatakan Bareskrim berhasil melakukan audit investigasi terhadap program member keanggotaan ATG yang ada di laptop para tersangka. Hasil audit menemukan bahwa banyak korban di luar negeri, antara lain Rusia, Prancis, Dubai, Jepang, Kanada, dan Australia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di Asia Tenggara sendiri bisa dibilang tidak ada. Mainnya sering di Eropa dan di Arab,” kata dia.

Ma’mun mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan kepolisian luar negeri agar kasus ini ditarik ke Indonesia. Namun, karena korban dan asetnya di sana maka para korban diproses di negara asal. 

Ma’mun menjelaskan penipuan yang dilakukan tersangka lewat ATG. Mereka menggunakan penipuan dengan skema ponzi melalui aplikasi robot trading dengan beberapa level mulai dari level 1 hingga 5. Level 1 sekitar USD 100, level 2 sekitar USD 200, level 3 dan level 4 sampai USD 3000, dan level 5 bisa mencapai USD 3500. Namun sebetulnya leveling ini hanya skema ponzi.

“Hanya money game dengan pola Ponzi, di mana setiap pembelian aplikasi nanti dapat bonus jika bisa memasarkan ke bawah,” ujarnya. “Jadi Ponzi itu prinsipnya cuma satu, get member get bonus.”

Total sebanyak 272 orang menjadi korban robot trading ATG dengan kerugian mencapai Rp 241 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: Bingung Disebut Sebagai Lurah, Jokowi: Saya Presiden RI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

Polda Metro menangkap scammer di Tiktok dengan cara ternak akun-akun pakai foto dan video orang-orang terkenal. Korban capai ratusan orang.


Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Hampir dua pekan setelah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri, belum ada tanda-tanda laporan itu diproses oleh kepolisian.


Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

5 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

Sandra Dewi mengatakan terpaksa berbohong mengenai kondisi Harvey Moeis kepada kedua anaknya.


Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

5 hari lalu

Buronan Interpol WNA Cina berinisial LQ, hendak dipindahkan petugas usai konferensi pers di Press Room Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

5 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

6 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.