Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Melakukan Kekerasan dan Bubarkan Massa Aksi Mogok Makan PRT di Depan DPR

Reporter

image-gnews
Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibubarkan polisi. Bukan hanya membubarkan kelompok massa Aksi Mogok Makan Pekerja Rumah Tangga,  polisi juga diduga memukul peserta aksi.

Korban pemukulan oleh poliis yakni Kepala Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini. Sebelumnya Lita bersama puluhan massa aksi mendatangi dan menggelar aksi lanjutan di depan Gedung DPR pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

Dari keterangan tertulis Massa Aksi Mogok Makan PRT, alasan polisi membubarkan massa karena menganggap mereka menggangu arus lalu lintas. "Padahal aksi 16 Agustus hari ini dilakukan sebagai bagian ekspresi PRT untuk menyampaikan tuntutannya jelang Hari Kemerdekaan," kata Aktivis Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, Rabu, 16 Agustus 2023. 

Tyas menyebutkan aksi dari Koalisi Aksi Mogok Makan PRT ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sejak awal Agustus. Namun tiba-tiba, kata Tyas, polisi melarang aksi dan membubarkannya sekaligus melakukan kekerasan. "Polisi membubarkan aksi dengan paksa, memukul kepala dan menyuruh kita berhenti aksi begitu saja," kata Tyas.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menyatakan, para polisi tak membela wong cilik yang sedang berjuang. Padahal, kata Lita, seharusnya aksi yang dilajukan PRT ini merupakan bagian dari ekspresi Hari Kemerdekaan.  "Padahal polisi lahir dari rahim perempuan, tapi polisi membubarkan aksi," ujar Lita. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, aksi yang mereka lakukan di depan DPR adalah momen penting. Pasalnya hari ini, kata Lita, Presiden sedang menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR. "Momen hari ini sangat penting bagi PRT karena mau menyampaikan permintaan kepada presiden untuk mendesak DPR agar mengesahkan RUU Perlindungan PRT," kata Lita.

Aksi mogok makan PRT dilakukan di Jakarta dan di lima kota lainnya dari 14 Agustus 2023 sampai RUU PPRT disahkan. Dua hari sebelumnya, pembubaran Massa Aksi Mogok Makan PRT juga dilakukan pihak kepolisian.

Saat melakukan aksi, Massa Aksi Mogok Makan PRT didatangi beberapa pihak dan menanyakan mengenai kelengkapan berkas aksi mogok makan tersebut. Bahkan menurut keterangan Massa Aksi ada upaya pengrusakan fasilitas seperti merobohkan tenda karena dianggap merusak estetika. “Speaker, toa, spanduk, poster, tenda terbuka, selebaran, dan perlengkapan medis (sudah terdaftar),” ucap salah satu tim legal dari aliansi tersebut. 

 Pilihan Editor: Aksi Mogok Makan RUU PPRT Selesai Lebih Awal, Diancam Dibubarkan Lantaran Dinilai Merusak Estetika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

40 menit lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

1 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

2 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.


Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

4 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

5 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

5 jam lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

6 jam lalu

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

Jika setelah ini tidak ada itikad baik terkait kenaikan UKT, maka aliansi BEM SI akan mengeskalasikan gerakan di jalanan.