Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Bali Pertama Anak Agung Bagus Sutedja yang Hilang Pasca G30S

image-gnews
Anak Agung Bagus Sutedja. wikipedia.org
Anak Agung Bagus Sutedja. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnak Agung Bagus Sutedja adalah Gubernur Bali yang lahir pada 13 Januari 1923. Sutedja adalah putra satu-satunya yang dimiliki oleh Raja Jembrana VII. Mengutip ojs.unud.ac.id, ia dikenal sebagai bangsawan yang dibesarkan di lingkungan Putri Agung Negara, Jembrana. Ia mulai menjabat di tahun 1950-1958. Sutedja mulai menjabat karena adanya keputusan Dewan Pemerintah Daerah sebagai pemimpin badan eksekutif Bali. 

Perjalanan Karier Anak Agung Bagus Sutedja Menjadi Gubernur

Awal karier Anak Agung Bagus Sutedja dalam pemerintahan Bali dimulai ketika daerah mengalami adanya transisi politik dari era aristokrasi-kerajaan menjadi integrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia pasca proklamasi dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia. 

Pada 1950-an, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Bali dibentuk dengan sifat yang menggantikan Dewan Paruman Agung. Dewan Paruman Agung mempresentasikan persekutuan delapan kerajaan di Bali. Sementara untuk ranah eksekutif, lembaga yang bertugas untuk melaksanakan fungsi di Bali segera dibentuk. Di saat itulah, Soekarno memutuskan untuk memerintahkan Sutedja sebagai pegawai negeri sipil di saat usianya masih berusia 27 tahun. Sejak itu, Sutedja mampu menjadi pimpinan lembaga eksekutif di Bali. 

Mengambil dari p2k.stekom.ac.id, Bali memperoleh status provinsi otonomnya pada 1958. Setelah itu, lembaga yang merepresentasikan rakyat di tingkat provinsi mulai dibentuk dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) Daerah Tingkat I (Dati I) Bali. Selanjutnya, pemilihan gubernur segera diselenggarakan oleh DPR-GR untuk memilih kepala daerah yang telah menjadi provinsi. 

Awal mula pemilihan kepala daerah tersebut nyatanya menjadi awal perkelahian politik yang panjang di Bali antara dua kubu. Dua kubu tersebut sebenarnya sama sama bekerja sama dengan partai Sukarno, Partai Nasional Indonesia (PNI). Kedua kubu yang dimaksud adalah I Nyoman Mantik dan Anak Agung Bagus Sutedja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun pertikaian tersebut memiliki waktu yang panjang, Sukarno pada akhirnya tetap memilih Sutedja. Sebab, Sukarno memiliki kedekatan dalam bidang politik dan Sutedja mampu untuk menjalankan tugas pemerintahan pusat dengan baik. Hal tersebut terlihat ketika ia menjadi seorang kepala daerah Bali pada 1950-an. 

Anak Agung Bagus Sutedja Hilang Pasca G 30 S

Pada 1965, Anak Agung Bagus Sutedja berhasil menjadi orang nomor satu di Bali. Namun, keberhasilannya menyebarkan berbagai spekulasi terhadap arah politik di berbagai kalangan ataupun elite politik. Sebab, ia memiliki sikap absolut yang tergaris dalam kebijakannya dan berkiblat pada perintah Presiden Sukarno. Sebelumnya, Sutedja sudah dikenal sebagai orang kepercayaan Sukarno. Pasca G30S, Anak Agung Bagus Sutedja menjadi salah satu orang yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. 

Pilihan Editor: Gubernur Bali Wayan Koster Larang Pendakian Gunung Ini, 4 Gunung Favorit Wisatawan di Pulau Dewata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

2 jam lalu

Jajaran Menteri Kabinet Djuanda berfoto bersama Presiden Sukarno. Wikipedia
Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

Kabinet Zaken yang digembar-gemborkan Prabowo-Gibran bukanlah yang pertama di negeri ini, pada zaman Sukarno beberapa kabinet zaken pernah dibentuk.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

5 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.


MPR Cabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

5 hari lalu

Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra dan Sukmawati Soekarnoputri menghadiri pencabutan TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
MPR Cabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Apa alasannya?