TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak keberatan atas penetapan tersangka kliennya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih. Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.
Menurut Martin, secara materi hal itu dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya. Berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 pasal 16, kata Martin, menjamin bahwa 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.' Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.
"Apakah hak imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya?" tanya Martin, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Martin Lukas menyampaikan tanggapan dari Roberto Simanjuntak selaku Presiden Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia yang miris atas sikap yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Mereka menganggap penyidik Siber Bareskrim menyalahi aturan dalam penetapan tersangka bagi seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
"Atas hal tersebut kami merasa terpanggil untuk mengawal proses hukum tersebut karena tidak menutup kemungkinan 5 sampai 10 tahun lagi saya dan teman-teman lain yang merupakan bagian dari Fakultas Hukum akan ada di posisi Kamarudin Simanjuntak sebagai advokat di kemudian hari," kata Martin menyampaikan pernyataan Roberto Simanjuntak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong terhadap Dirut Taspen ANS Kosasih.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Terkait video itu, Kamaruddin menyebut soal perempun simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan karena Dianggap Kooperatif