TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak. Penyidik menilai Kamaruddin bersikap kooperatif.
"KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS memenuhi panggilan dan koperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kamaruddin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin kemarin. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kedatangannya di Bareskrim Polri dikawal puluhan advokat yang mendukungnya.
Ramadhan menyampaikan penanganan perkara kamaruddin sudah dilakukan sesuai prosedur. Dia membantah ada kriminalisasi yang dilakukan penyidik terhadap Kamaruddin.
"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," ujar Ramadhan. Dia menambahkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Senin kemarin dilakukan mulai pukul 11.30 sampai pukul 21.00
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Bertemu Thariq Halilintar Hingga Lesti Kejora Bagikan Alat Tulis