Imparsial kritisi dasar hukum Kababinkum
Imparsial juga mengkritisi dasar hukum Kababinkum yang merujuk pada SEMA No. 2 Tahun 1971, yang sebenarnya melarang prajurit TNI menjadi penasihat hukum di peradilan umum. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak boleh berstatus pegawai negeri atau pejabat negara, yang bertentangan dengan status anggota Angkatan Perang.
Mereka menekankan harus adanya evaluasi dan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Panglima TNI untuk mengatasi kerancuan hukum ini, termasuk revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
PBHI: langgar peran TNI, profesi advokat, dan konsep bantuan hukum
Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, soal kasus Mayor Dedi Hasibuan dalam perkara penggerudukan Polrestabes Medan.
"PBHI menyatakan bahwa pandangan Kababinkum TNI melanggar peran TNI, profesi advokat, dan konsep bantuan hukum," kata Ketua PBHI Julius Ibrani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Julius mengatakan bahwa hak atas bantuan hukum diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan hanya dapat diberikan melalui organisasi bantuan hukum yang terverifikasi oleh pemerintah. PBHI juga mengingatkan bahwa UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat melarang anggota TNI menjadi advokat.
“Apabila Kababinkum TNI menggunakan Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan “keluarga prajurit memperoleh layanan kedinasan meliputi.. (c). bantuan hukum”, maka pertanyaannya apakah berlaku di lingkup Peradilan Umum, sedangkan TNI berkali-kali menolak pemeriksaan anggotanya di lingkup peradilan umum, termasuk peradilan koneksitas,” ujar Julius.
Kontroversial dan perkeruh situasi
Julius mengatakan pernyataan Kababinkum TNI sebagai hal yang kontroversial dan memperkeruh situasi. PBHI menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi pelanggaran hukum dan profesionalitas yang terjadi.
ADELIA STEVINA
Pilihan Editor: Mereka yang Mendukung Duet Anies-AHY: Sosok Pemimpin Muda yang Banyak Pengalaman