TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin jalannya upacara Penetapan Komponen Cadangan atau Komcad Tahun 2023. Seperti dilansir dari laman Kemhan.go.id, upacara penetapan yang dilaksanakan pada Jumat, 11 Agustus 2023 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus atau Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar tersebut, melantik sebanyak 2.497 orang.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat Tanggal 11 Agustus 2023, Pukul 09.01 WIB, Komponen Cadangan yang dibentuk pada tahun 2023 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Prabowo saat menetapkan secara resmi Penetapan Komcad 2023.
Kemudian, Prabowo juga turut membacakan amanat Presiden Jokowi kepada seluruh Komcad, dalam amanat tersebut, Indonesia perlu terus memperkuat daya tangkal masyarakat dan bangsa untuk senantiasa waspada terhadap setiap potensi ancaman. Selain itu, dalam amanat tersebut, Prabowo juga menekankan untuk mempersiapkan antisipasi sedini mungkin, serta terus membangkitkan kesadaran bela negara.
“Pertahanan negara tidak cukup hanya ditangani kekuatan militer, tetapi tugas dan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia,” ujar Prabowo.
Setelah membacakan amanat, dilanjutkan dengan pergelaran atraksi demonstrasi Komcad seperti atraksi latihan menembak dan bongkar pasang senjata, kemampuan bela diri menggunakan senjata dan tangan kosong, serta atraksi lainnya. Selain itu, Prabowo juga turut menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya terhadap atraksi dan semangat dari Komcad.
Komponen Cadangan
Seperti dilansir dari laman Kemhan.go.id, pembentukan Komcad sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, terdapat pasal 30 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain dari Undang-Undang Dasar 1945, pembentukan Komcad juga sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Amanat UU tersebut diimplementasikan oleh Prabowo melalui pembentukan Komcad pada 2021, 2022, dan 2023 yang menjaring sekitar 8.574 orang.
Lebih lanjut, Komcad terbagi menjadi 4, yakni Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana. Keempatnya disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat militer atau bencana alam.
Selain itu, Komcad yang berada di bawah Kementerian Pertahanan hanya bisa dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR RI dan untuk kepentingan pertahanan negara. Nantinya, Komcad akan ditugaskan ke beberapa daerah Resimen Induk Daerah Militer atau Rindam.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 3 Tahun 2021, keberadaan Komcad diartikan sebagai sumber daya nasional. Komcad sengaja dibentuk dan diadakan untuk memperkuat kemampuan komponen utama, lebih lanjut terdapat 5 tugas dan kewajiban Komcad, antara lain:
- Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
- Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan komando dan kendali di bawah Panglima TNI.
- Komcad hanya dipergunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.
- Masa aktif Komcad tidak setiap hari dan tidak setiap saat.
- Meski tidak aktif setiap saat, Komcad harus selalu siaga jika dipanggil oleh negara.
RENO EZA MAHENDRA I ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Pilihan Editor: Temuan BPK Soal Anggaran Komcad Kemenhan, Jokowi: Itu Selalu Ada di Kementerian