TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs setelah pelaku pembunuhan berencana Yosua mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA ) belum lama ini.
Martin Lukas mengatakan keluarga almarhum Brigadir Yosua masih membahas restitusi ini. Ia juga telah menjalin komunikasi dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait rencana pengajuan restitusi.
“Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” kata Martin Lukas saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Martin mengatakan besaran restitusi menunggu persetujuan keluarga. Jika keluarga setuju, kuasa hukum akan menyerahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusi.
Apa itu restitusi?
Mengutip laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan
- Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
- Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Untuk mengajukan restitusi, pemohon harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum.
Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.
Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal:
- permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum
- permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.
Permohonan restitusi ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Putusan hakim nantinya memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.
Jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, pemohon bisa juga mengajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
HATTA MUARABAGJA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Perkara Ferdy Sambo cs Inkracht, Keluarga Brigadir Yosua Pertimbangkan Ajukan Restitusi