Deputi Penindakan KPK Karyoto mengklaim pihaknya sempat ingin menangkap Paulus di wilayah Thailand pada bulan Januari 2023 silam. Akan tetapi penangkapan tersebut terkendala red notice yang belum terbit.
“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Karyoto mengatakan jika red notice saat itu sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.
Peran Paulus Tannos dalam korupsi e-KTP
KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP. Dia disebut sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya untuk mengatur spesifikasi teknis dalam lelang proyek tersebut.
Dia diduga melakukan kongkalikong dengan sejumlah vendor lainnya untuk menyepakati fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.
"Di situ juga disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, pada 13 Agustus 2019.
KPK pun menyebut Paulus Tannos telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp 145,85 miliar dalam korupsi proyek e-KTP ini. KPK sendiri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| ROSSENO AJI