TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang tahun 2016- 2019.
“Hari ini, telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Ali menambahkan bahwa penetapan ini dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019. Namun Ali enggan menyebut nama tersangka atau inisialnya.
Ia juga menjelaskan akan segera dilakukan pemeriksaan tersangka oleh tim penyidik dan perkembangan kasusnya akan segera dipublikasikan.
KPK sudah menggeledah kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) di Jalan Raja Haji Fisabilillah pada 28 Maret 2023. Sehari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah satu lokasi lain. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif saat itu," ucap Ali saat itu.
Bedasarkan data KPK sudah melakukan dua penelitian terhadap kebijakan soal kuota rokok di kawasan FTZ Tanjungpinang. Hasilnya pada tahun 2017, kerugian negara akibatnya kehilangan pendapatan dari cukai rokok mencapai Rp.900 miliar.
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Sita 3 Kardus dan Satu Koper Dokumen Soal Cukai Rokok dari Kantor FTZ Bintan