TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Rabu 9 Agustus 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, melalui Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, lembaga antirasuah itu telah selesai mendaftarkan kasasi tersebut melalui panitera PN Bandung.
Baca Juga:
"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu 9 Agustus 2023.
Ali menambahkan, tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.
Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, salah satu debitur Heryanto Tanaka melakukan loby-loby salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY.
Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Gazalba Saleh diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dolar singapura dari total 110 ribu dolar singapura untuk memutus perkara tersebut.
Gazalba Saleh didakwa dengan Pasal 12 c Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK