Apa itu remisi?
Dilansir pemasyarakatan.com, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana. Sementara menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis remisi
Dilansir sdp.ditjenpas.go.id, terdapat beberapa jenis remisi yang kategorisasinya berdasarkan waktu dan latar belakang diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, dan remisi perubahan jenis pidana.
- Remisi umum
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Adapun regulasinya yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
- Remisi khusus
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi atau anak yang bersangkutan. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.
Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.
- Remisi kemanusiaan
Remisi ini diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Remisi kemanusiaan diberikan kepada napi dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau karena menderita sakit berkepanjangan.
- Remisi tambahan
Remisi tambahan diberikan kepada napi yang dianggap berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, dan elakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
- Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika napi berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Remisi susulan dapat diberikan kepada napi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan belum pernah memperoleh Remisi.
- Remisi atas kejadian luar biasa
Remisi atas kejadian luar biasa dapat diberikan kepada napi yang berhasil menyelamatkan diri dari bencana tetapi kembali ke Lapas. Besaran remisi dihitung sesuai dengan jenis bencananya. Ketentuannya diatur oleh Kepres atau KepMen.
- Remisi dasawarsa
Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1 dari 12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.
Misalnya, untuk masa pidana 24 bulan, remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.