Sekembalinya ke kos, Waliyin sempat mengecek bagian leher korban. Mengetahui korban telah tewas kedua tersangka memutuskan memutilasi tubuh korban lalu memasukkan potongan tubuhnya ke dalam kantong plastik. Keduanya lantas menyusuri kawasan Turi hingga Tempel Kabupaten Sleman untuk membuang potongan tubuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisari Besar Polisi FX Endriadi mengatakan aksi pelaku mengikat kaki dan tangan korban merupakan bagian tindak kekerasan untuk membunuh korban.
"Pembunuhan ini dilakukan dengan sejumlah kekerasan mulai kaki dan tangan diikat tali, dicekik, dipukul," kata dia.
Rekonstruksi yang turut dipadati warga itu melibatkan pula penyidik kejahatan kekerasan (jatanras), Polresta Sleman, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri Sleman, hingga dokter forensik dan tim psikologi.
"Rekonstruksi untuk memberikan gambaran tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian serta menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka," kata dia.
Sebelumnya polisi menyatakan bahwa Redho Tri Agustian dan para pelaku pembunuhan terhadapnya berkenalan melalui grup media sosial Facebook. Mahasiswa Fakultas Hukum UMY itu disebut tewas karena tindak kekerasan yang tak wajar.