Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Hak dan Kewajiban Pejabat Publik, Rocky Gerung: Pasang Badan Bukan Bahasa Pejabat Publik

image-gnews
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dan demokrasi Rocky Gerung menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut siap pasang badan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pihaknya menyayangkan “bahasa preman” itu diungkapkan oleh pejabat publik. Rocky menilai bahwa Moeldoko telah gagal membawa bangsa ini kepada percakapan intelektual.

“Pak Moeldoko ini relawan? Saya pasang badan bukan bahasa dasar seorang pejabat publik,” kata Rocky dalam konferensi persnya pada 4 Agustus 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat publik memiliki hak dan kewajiban. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lantas apa hak dan kewajiban pejabat publik?

Hak pejabat publik

Regulasi hak pejabat publik diatur dalam Pasal 6 UU tersebut. Beleidnya menyebutkan bahwa pejabat publik memiliki hak dalam mengambil keputusan atau tindakan. Sedikitnya ada sembilan hak yang dimiliki pejabat publik saat menjalankan tugasnya. Hak tersebut meliputi, yaitu:

1. Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

2. Menetapkan keputusan secara tertulis atau elektronis dan menetapkan tindakan.

3. Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan atau membatalkan Keputusan dan atau tindakan.

4. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya.

5. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.

6. Menerbitkan Izin, Dispensasi, dan atau Konsesi sesuai dengan ketentuan.

7. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

8. Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

9. Menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan atau tindakan yang dibuatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk kewajiban pejabat publik, diatur di dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB.

Adapun kewajiban Pejabat publik di antaranya:

1. Membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.

2. Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.

3. Mematuhi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam menggunakan Diskresi.

4. Memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan.

5. Memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.

6. Memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

7. Menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding.

8. Melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau pejabat atasan, dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian hak dan kewajiban pejabat publik menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Rocky Gerung: Saya Tidak Menghina Jokowi sebagai Individu

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan hingga Ekonom Kritik Proyek IKN, Kadin: Sejak Awal Dukung, Clear

4 menit lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Anies Baswedan hingga Ekonom Kritik Proyek IKN, Kadin: Sejak Awal Dukung, Clear

Kadin memastikan tetap mendukung pembangunan IKN meski dikritik Calon Presiden Anies Baswedan.


Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menkop UKM Teten Masduki (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri), Mendag Zulkifli Hasan (kelima kiri), Dirut BRI Sunarso (ketiga kanan) dan Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto (kanan) meninjau pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Bahlil Ungkap Investor Asing Masuk ke IKN Usai Upacara HUT RI 2024

2 jam lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Bahlil Ungkap Investor Asing Masuk ke IKN Usai Upacara HUT RI 2024

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan investor asing akan masuk ke IKN pada pembangunan tahap 2 atau setelah upacara HUT RI 2024.


Bahlil Tanggapi Kritik Tom Lembong soal Hilirisasi: Pikirannya Jangan Sempit

3 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Tanggapi Kritik Tom Lembong soal Hilirisasi: Pikirannya Jangan Sempit

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik terhadap hilirisasi dari Co-Captain Timnas AMIN yaitu Tom Lembong.


Profil RSUP dr. Ben Mboi Kupang yang Baru Diresmikan Jokowi, Habiskan Anggaran Rp 420 Miliar

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023. Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi fasilitas dan alat kesehatan modern yang dimiliki oleh rumah sakit terbesar di Indonesia bagian timur utamanya di NTT tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Profil RSUP dr. Ben Mboi Kupang yang Baru Diresmikan Jokowi, Habiskan Anggaran Rp 420 Miliar

Profil RSUP dr. Ben Mboi Kupang yang disebut sebagai RS terbesar di Indonesia bagian timur


Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: Ini PR Buat Kita

3 jam lalu

Presiden Jokowi meninjau barang dagangan warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: Ini PR Buat Kita

Saat ini posisi ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga. Apa kata Jokowi?


Investasi di Luar Jawa Capai 52 Persen, Jokowi: Mestinya Bisa Lebih Gede

4 jam lalu

Usai berkegiatan di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo bertolak kembali ke Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, 5 Desember 2023. Helikopter Super Puma TNI AU yang membawa Presiden Jokowi lepas landas dari Helipad Bendungan Mbay sekira pukul 12.20 WITA. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Investasi di Luar Jawa Capai 52 Persen, Jokowi: Mestinya Bisa Lebih Gede

Presiden Jokowi menyoroti realisasi investasi di luar Pulau Jawa yang mencapai 52 persen. Menurut dia, capaian tersebut harusnya bisa lebih besar.


Jokowi Bantah Buntuti Ganjar Pranowo Kampanye

4 jam lalu

Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Jokowi Bantah Buntuti Ganjar Pranowo Kampanye

Presiden Jokowi membantah kabar dirinya sengaja meniru jadwal kunjungan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke daerah-daerah.


Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. PSSI
Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

Presiden Jokowi meminta pihak BUMN dan otoritas terkait untuk mempermudah pembiayaan ke UMKM.